Dicegat Di Jalan Udara Berastagi, Dua Pelaku Edar Gelap Sabu Tak Berkutik

Dicegat Di Jalan Udara Berastagi, Dua Pelaku Edar Gelap Sabu Tak Berkutik
Miliki sabu dan ganja dua pria yang diduga pengedar gelap narkotika jenis sabu dan ganja ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo di Jalan Udara Berastagi

KARO | kliksumut.com – Dua pria yang diduga pengedar gelap narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Semangat Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo diringkus Unit Narkoba Polres Tanah Karo pada (19/10/2023) sekira Pukul 18:00 Wib.

Kedua pelaku dihentikan petugas di Jalan Udara Kecamatan Berastagi saat melintas dengan mengendarai mobil Pickup warna hitam dengan No.Pol BK 8611,tidak berkutik saat dicegat oleh petugas Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo di pinggir Jalan Udara.

BACA JUGA: Bupati Karo Terima Kunjungan Indonesian Diaspora Network Australia Di Kabupaten Karo

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.H, CPHR, CBA, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, S.H yang mengungkapkan dua orang tersebut adalah SB (44) warga Desa Gajah Kecamatan Simpang Empat dan HCG (24) warga Desa Bunuraya Baru Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

“Keduanya ditangkap karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu dan ganja,” kata AKP Hendri.

Dilanjutkan Kasat Resnarkoba penangkapan kedua orang tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang diterima, tentang adanya seseorang yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Semangat.

“Atas informasi tersebut langsung kita turunkan personil untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap kedua pelaku tepatnya di pinggir jalan di Jalan Udara,” lanjut Kasat.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan dalam mobil dan ditemukan barang bukti berupa delapan paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,5 gram, 3 bungkus berisikan diduga narkotika jenis ganja meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 3,67 gram yang masing masing dibungkus dengan pecahan uang Rp 5.000,- dan pecahan uang Rp 1.000 serta kertas buku tulis dan juga 8 lembar plastik klip dalam keadaan kosong.

BACA JUGA: Mitcon Purba Nakhodai DPC PIKI Kabupaten Karo Periode 2023-2028

Dari hasil interogasi, keterangan kedua pelaku, keduanya mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua, dan selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik selanjutnya.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik melanggar pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry. (Her/Del)

Pos terkait