Desa-desa di Kecamatan Cot Girek Lakukan Pembekalan untuk Relawan SDGs Desa

Desa-desa di Kecamatan Cot Girek Lakukan Pembekalan untuk Relawan SDGs Desa
Sebanyak 23 desa dalam Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara mengadakan pembekalan cara pemutakhiran data SDGs kepada para relawan SDGs Desa yang berlangsung di Aula Desa Gampong U Baro Kecamata Cot Girek selama 3 Hari terhitung dari hari Kamis 15 Juli sampai dengan 17 Juli 2021.

LHOKSUKON | kliksumut.com Dalam rangka menyukseskan pogram prioritas dana desa tahun 2021 tentang SDGs desa yang menjadi salah satu pendukung dalam perhitungan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 pada Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Sebanyak 24 desa dalam Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara mengadakan pembekalan cara pemutakhiran data SDGs kepada para relawan SDGs Desa yang berlangsung di Aula Desa Gampong U Baro Kecamata Cot Girek selama 3 Hari terhitung dari hari Kamis 15 Juli sampai dengan 17 Juli 2021.

 

Ibrahim selaku Ketua Forum Geuchik Kecamatan Cot Girek kepada media ini Sabtu (17/07/2021) mengatakan , Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menyukseskan pogram prioritas desa tahun 2021.

“Kegiatan pembekalan ini kita laksanakan bersamaa dengan beberapa desa yang ada di kecamatan , yang di bagi menjadi tiga hari dimana satu hari untuk delapan desa,” imbuh Ketua Forum.

Bahkan Ibrahim menjelaskan pada hari ini hari terakhir pembekalan untuk para Relawan SDGs desa, dan mudah-mudahan ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan juga dapat menyelesaikan pemutakhiran data SDGs desa tepat waktu hingga akhir Juli mendatang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejari Aceh Utara Lakukan Pemusnahkan Barang Bukti

Pembekalan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 temtang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Unmum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa dan memastikan ketercapaian Pendataan SDGs Desa sesuai dengan Prioritas kedua Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

 

“Untuk Mendukung Program Prontas Nesionar, serta Surat PIt. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/11/2021 tanggal 1 Maret 2021 dengan Hal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa,” terang Ibrahim.

Maka jelas Ibrahim bahwa pembekalan relawan SDGs desa tersebut diberikan oleh Tenaga Pendamping Profisional (TPP). (Syahrul)

 

Pos terkait