Dana Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sebesar 11 Milyar

Dana Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sebesar 11 Milyar
Sosialisasi Laporan Dana Kampanye di Pangururan.
Dana Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Samosir Sebesar 11 Milyar
Sosialisasi Laporan Dana Kampanye di Pangururan.

SAMOSIR | kliksumut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menunggu laporan dana penerimaan dan pengeluaran Pilkada Kabupaten Samosir paling lama 6 Desember 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sumatra Utara, Ira Wirtati dalam acara Sosialisasi Dana Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Pangururan, Rabu (2/12/2020).

“Laporan diterima paling lambat pukul 18.00 wib dan semua laporan sudah diupload,” tegas Ira.

Baca juga : Kader Awam Rapidin Simbolon Didukung Memimpin Kembali Kabupaten Samosir

Bacaan Lainnya


Ira juga menjelaskan, pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang saja, tetapi terhadap sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye sebab hal ini telah sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan bentuk dana kampanye.

Informasi yang dihimpun, ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir sebelumnya telah sepakat laporan dana penerimaan dan pengeluaran Pilkada Kabupaten Samosir senilai Rp 11 Milyar.

Oleh karena itu, dalam laporan yang akan dikirim nantinya tidak dibenarkan melebih jumlah yang sudah disepakati.

Tidak itu saja, jika pasangan calon tidak bisa mengirimkan laporannya hingga batas waktu yang ditentukan, pasangan calon terancam didiskualifikasi.

Baca juga : Mantan Gubernur DKI Serap Aspirasi Warga Samosir


Acara sendiri dihadiri para calon dan perwakilan ketiga calon serta dihadiri oleh Komisioner KPU Samosir, Monang Sinaga, Gomgom Situmorang dan Barita Malau. (f.sianturi)

Pos terkait