Dana BOS Tak Cair, Rekening Air dan Listrik Terancam Diputus

MEDAN | kliksumut.com – Akibat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seyogya sudah cair pada 8 Maret 2021 kemarin. Akan tetapi tak bisa dicairkan dikarenakan harus ada surat pengantar dari dinas pendidikan kota Medan.

Dikatakan, Kepala Sekolah SD Negeri (yang tak mau disebutkan SD dan namanya) mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan kota Medan mengeluarkan Surat No. 420/4129 tertanggal 12 Maret 2021 Hal : Pemberitahuan. Dimana dalam surat tersebut diduga membuat lambatnya pencairan dana BOS. Senin (15/03/21) saat ditemui disekolahnya.

Baca juga: Wali Kota Medan Terbitkan Instruksi OPD dan Camat Kolaborasi Tangani Kebersihan


Dijelaskannya, adapun dalam Surat Hal : Pemberitahuan tersebut ada 5 Point, hanya pada point 3 yang membuat kami bingung.

“Kenapa harus ada surat pengantar dari Dinas Pendidikan Kota Medan, semua RKAS (Rancangan Kerja Anggaran Sekolah) dan lainnya telah dibuat dan dananya masuk kerekening Sekolah masing-masing. Apalah fungsinya surat pengantar tersebut? Ini membuktikan sekolah seolah tak bisa mandiri,” jelasnya.

Pos terkait