Curi Cabai Merah 17,5 Kg, Pria Gondrong Dibekuk Polsek Sibolga Sambas

Curi Cabai Merah 17,5 Kg, Pria Gondrong Dibekuk Polsek Sibolga Sambas
SP alias E, Pelaku pencurian cabai merah seberat 17,5 Kg berhasil dibekuk tim reskrim Polsek Sibolga Sambas

REPOETER: Ray Al Fathoni
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan seorang pria berambut gondrong terkait kasus pencurian 17,5 Kilogram cabai merah milik pedagang di Jalan Tenggiri Kota Sibolga, Selasa ( 14/5/2024) kemarin.

Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Martua Sinaga mengatakan tersangka pencurian berinisial SP Alias E warga jalan Patuan Anggi ditangkap tidak begitu jauh dari kediamannya. “Saat ditangkap pelaku pencurian tidak melalkukan perlawanan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: OPS Yustisi 2022 Polres Asahan: Sebanyak 38 Orang Diberikan Teguran Karena Tidak Patuhi Prokes

Lanjut Kapolsek Sibolga Sambas menerangkan, ikhawal terjadinya kasus pencurian ini bermula ketika korban bernama Tingkos Dumaria Siregar mendatangi Polsek Sibolga lantaran mengaku kehilangan barang miliknya berupa cabai merah dengan berat 17,5 Kg yang diletakknya di depan kios miliknya di jalan Tenggiri.

“Saat itu korban tengah membereskan barang daganganya dan cabai merah itu terletak didepan, namun selang berapa lama cabai merah hilang,” ujarnya menambahkan atas kejadian itulah korban pun membuat pengaduan ke Polsek Sibolga Sambas.

Ditambahkanya, atas kejadian hilangnya cabai merah seberat 17,5 Kilogram itu, korban menderita sebesar 1.225.000 rupiah.

Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan menanyai beberapa orang saksi yang melihat kejadian, diketahuilah bahwa pelaku pencurian berinisial SP. Oleh Tim Reskrim Polsek Sambas pun kemudian memburu pelaku, dan hasilnya pelaku pun berhasil di ciduk di Jalan Patuan Anggi Kota Sibolga.

BACA JUGA: KPU Kota Sibolga Ingatkan PPK Pilkada 2024 Jangan Langgar Sumpah dan Janji

Dan untuk pengusutan lebih lanjut, pelaku berinisial SP dijebloskan kedalam sel dan terancaman hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP. (KSC)

Pos terkait