REPORTER: Herman Hatahap
KLIKSUMUT.COM | KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menerima kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023–2025 sebesar Rp18.180.394.546 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution kepada Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No.30 Medan, Rabu (29/10/2025).
Pada tahap ketiga penyaluran ini, total DBH yang didistribusikan Pemprov Sumut mencapai Rp601 miliar, yang diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan, penyaluran DBH merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumut untuk mendukung pembangunan di daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya harap penyaluran dana ini dapat dimanfaatkan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di daerah,” ujar Bobby.
BACA JUGA: Yos Arnold Tarigan Awali Tugas sebagai Plt Kajari Madina dengan Semangat Sumpah Pemuda
Ia menambahkan, Pemprov Sumut menargetkan penyelesaian seluruh penyaluran DBH Tahun 2023–2025 pada tahun berjalan, 2025.
“Kita berkomitmen menyelesaikannya tahun ini, termasuk untuk tahun berjalan 2025. Saat ini kas daerah kita sekitar Rp1 triliun, dan akan kita gunakan untuk distribusi DBH,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumut telah menyalurkan DBH untuk periode yang sama sebesar Rp1,8 triliun. Dengan penyaluran tahap ketiga ini, total DBH yang telah dan akan disalurkan pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,5 triliun.
Bupati Karo Antonius Ginting menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov Sumut atas komitmen dan dukungan terhadap pembangunan di Kabupaten Karo.
BACA JUGA: Skandal Dana PEN Tapteng Rp75,9 Miliar: IAW Desak KPK dan BPKP Lakukan Audit Investigatif
“Kami berterima kasih atas perhatian dan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menyalurkan DBH. Dana ini akan kami gunakan secara optimal untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karo,” ungkapnya.
Penyaluran DBH merupakan salah satu mekanisme penting dalam memperkuat fiskal daerah dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Sumatera Utara. Melalui dana ini, pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program strategis daerah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (KSC)








