Bupati Deli Serdang Tidak Berpihak Pada Rakyat dan Abaikan Hukum

Demi Proyek Kota Deli Megapolitan, PTPN 2 Intimidasi Pensiunan
Plang depan Gudang Tembakau dan komplek Emplesmen PTPN II (Persero) Kebun Helvetia

Konglomerat Bangun Tanpa IMB di tanah Sengketa dan Setelah Gusur Paksa Rakyat

Oleh: Fadli Kaukibi SH, CN.

DELI SERDANG | kliksumut.com Fenomena sosial dan ekonomi yang menjurus liberalisme dan monopoli penguasaan tanah serta sumber daya alam, mineral maupun peluang kerja oleh etnis Tionghoa dalam negeri dan Tionghoa dari RRC telah bukan lagi rumor, tapi sudah merebak ke seantaro nusantara.

Konflik penguasaan tanah di perkotaan dan di pedesaan baik di dataran tinggi sampai pesisir pantai telah meminggirkan bumi putra.

Walau di lakukan dengan kekerasan fisik dan menabrak mengangkangi UUPA, PP dan Permeneg Agraria namun Pihak Instansi Terkait bukan saja tutup mata bahkan ikut serta menurunkan aparat menggusuri rakyat dari tanah dan huniannya lalu setelah itu menyerahkan penguasaan pada Konglomerat Tionghoa.

BACA JUGA: Proyek Kota Deli Megapolitan/Citraland Helvetia Tanpa IMB, Gubernur Surati Bupati Deli Serdang

Liberalisasi Penguasaan Tanah di NKRI lebih liberal dari Negara Liberal. Larangan monopoli penguasaan tanah yang sudah diatur dalam UU Pokok Agraria Pasal 7,10,17 serta UUD 1945 di mana hajat hidup orang banyak seharusnya di kuasai negara, namun kini tidak lagi. Konglomerat Tionghoa menguasai ratusan ribu, puluhan ribu bahkan sudah ratusan ribu tanah di Nusantara. Dari Pesisir Pantai sampai dataran tinggi pegunungan.

Bacaan Lainnya
Bupati Deli Serdang Tidak Berpihak Pada Rakyat dan Abaikan Hukum
Fadli Kaukibi SH, CN. Ketua Umum Laskar Janur Kuning Era 24


Seperti penulis menilai di kasus di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dimana rakyat digusur atas nama ‘Demi Pembangunan’ ntah Pembangunan siapa? Tapi setelah aparat Satpol PP Pemkab Deli Serdang yang di back-up TNI menggusur rakyat lalu di bangun oleh Konglomerat Tionghoa dengan Badan Hukum PT. CIPUTRA. Walau Kondisi sengketa di PN Lubuk Pakam dan adanya Surat Gubsu pada Bupati Deli Serdang namun itu tidak di indahkan Konglomerat. Macamnya penulis menilai bahwa Negara ini sudah di kuasai dan di setir para Cukong?.

Ketika Sidang lapangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam ke lokasi sungguh sangat miris Nyeletuk Rakyat, Apa Indonesia ini masih ada?.

Miris, artinya Cukong Tionghoa terus membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Bupati Deli Serdang serta Camat Labuhan Deli tak berkutik. Padahal jika rakyat kecil apalagi pribumi maka pastilah di ubrek ubrek Satpol PP.

Sebenarnya menurut UUPA, PP, Permeneg Agraria,PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Hasil Keputusan Tim B Plus tahun 2000-2003 telah memberi ruang hukum, hak hukum pada Komunitas Anak Melayu, Warga Masyarakat, Eks Karyawan serta Fasilitas Umum.

Konglomerat Bangun Tanpa IMB di tanah Sengketa dan Setelah Gusur Paksa Rakyat
Sidang lapangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Proyek Citraland Helvetia Jl. Petempuran Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara.


Namun setelah 20 tahun tak kunjung di serahkan, intimidasi fisik dan administrasi ternyata masih di dilakukan, hukum telah memberi ruang bagi rakyat untuk mendapatkan hak atas tanah dan huniannya namun bukan hak yang diberi, sangat tragis memilukan justeru tanah dan hunian di begal dengan tidak memanusiakan manusia.

Hegemoni Tionghoa dalam negeri sungguh sangat meruntuhkan kehidupan bumi putera. Bumi putra menghadapi ketidakadilan dalam memperoleh kesempatan dalam menggunakan, memperoleh milik atas bumi Indonesia sebagai Tanah Leluhurnya.

Nyata bahwa bumi putera harus terhimpit untuk memiliki tanah dan peluang kerja akibat hegemoni Tionghoa dalam negeri maupun Tionghoa dari luar negeri RRC.

Apakah ini hanya sebatas kompetisi ekonomi dan pasti tidak ada unsur politis maupun pasti tidak ada ancaman terhadap kelangsungan hidup bangsa? Apa bisa dipastikan monopoli penguasaan tanah dan masuknya beribu ribu Tionghoa dari RRC, itu tidak ada ancaman Hankamnas bagi kelangsungan hidup rakyat dan NKRI?.

BACA JUGA: PT. Ciputra Jangan Hanya Kejar Target Penjualan, Lahan Citraland Helvetia Masih Dalam Sengketa

Apakah salah kita sebagai rakyat melihat perbandingan dan bercermin pada kondisi Tibet, Gibouty yang negerinya dikuasai Asing karena Hutang menggunung dan Alamnya dikuasai Asing?. Apakah BELA NEGARA itu hanya milik TNI atau POLRI?.

Jumlah TNI hanya sekitar 800.000 personil untuk menjaga 83.000 Desa dan Kelurahan di RI yang artinya perdesa dan kelurahan hanya dijaga 9 s/d 16 personil TNI. Jika ada invasi, aneksasi Asing maka apakah cukup hanya ngandalkan TNI tanpa Rakyat?.

Sebagai Rakyat dan Jiwa Patriotisme dan Kewajiban Rakyat terhadap Bela Negara serta sebagai Komunitas Anak Melayu Serdang-Serumpun dengan ini mengingatkan agar Presiden Jokowi cq Panglima TNI, cq, Pangdam I BB, GUBSU dan terutama Bupati Deli Serdang Bapak Azhari Tambunan, hendaklah bertindak adil dan memanusiakan anak negri.

Jangan karena rakyat kecil lalu di perlakukan secara diskriminasi.
Pembegalan tanah dan hunian rakyat dengan rekomendasi pada Konglomerat melampau ketentuan hukum serta tindakan satpol PP Pemkab Deli Serdang telah melukai perasaan hukum rakyat. (**)

Penulis adalah Ketua Umum Laskar Janur Kuning Era 24

Pos terkait