BSU Tahap 6 Cair, Cek Penerima dan Syarat Pencairannya

Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah (ilustrasi/istimewa)

MEDAN | Kliksumut.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 6 dicairkan pemerintah. BSU masih terus dicairkan hingga target 14,6 juta pekerja di Indonesia mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

Saat ini pencairan BSU memasuki tahap 6 setelah pencairan BSU tahap 5 sudah dilakukan. BSU tahap 5 sudah cair kemarin ke 325.294 pekerja yang ditransfer langsung ke rekening Bank Himbara tanpa potongan.

Bacaan Lainnya

Pekerja yang memenuhi syarat dipastikan langsung menerima BSU ke rekening pribadinya sebesar Rp 600 ribu.

Untuk pencairan BSU tahap 6 akan dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, data diterima minggu ini dan pencairan BSU tahap 6 dilakukan pada minggu depan setelah proses validasi data penerima.

BACA JUGA: Gubernur Minta Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara Maksimalkan BLT Dana Desa

PENYALURAN NASIONAL

Sementara, BSU secara nasional sudah tersalurkan kepada 8.168.987 orang (63,60%), dengan rincian untuk penerima tahap 1 sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap2 sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap 3 sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap 4 sebanyak 1.091.437 orang.

Dengan demikian masih ada sekira 6 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU 2022 dari target 14.639.675 pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI) Indah Anggoro Putri menargetkan setiap minggu pencairan BSU Rp600.000 ke pekerja bisa dilakukan. BLT subsidi gaji atau BSU ditransfer ke rekening Bank Himbara milik pekerja.

“Lanjut terus sampai semua data tersalurkan sesuai regulasi Permenaker 10/2022 tentang BSU, setiap minggu target saya harus ada penyaluran,” kata Indah seperti dilansir Okezone, Senin (17/10/2022).

Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, untuk penerima BSU yang tidak mempunyai Bank Himbara, BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Namun waktu penyalurannya menunggu setelah penyaluran melalui Bank Himbara rampung seluruhnya.

BACA JUGA: BLT Migor Tahun 2022 Diluncurkan di Aceh Utara

“Setelah mereka semua yang Bank Himbara sudah selesai disalurkan, tinggal yang tidak memiliki nomor rekening Bank Himbara kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Menaker di Jakarta.

Kemnaker mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1,4 juta data penerima BSU yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan karena penerima tidak mempunyai Bank Himbara.

“Jadi ada 1,4 juta yang kami kembalikan karena rekeningnya tidak ada. Tapi kan karena mereka berhak ya kita salurkan, salurkan biar cepat ya lewat PT Pos,” katanya.

 

CEK PENERIMA BSU

Berikut ini cara mengecek penerima BSU tahap 6:

1. Mengecek penerima BSU 2022 di website kemnaker.go.id:

– Kunjungi website kemnaker.go.id

– Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

– Masuk. Login ke akun Anda.

– Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

– Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:

Tahap 1 : Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2: Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap 3: Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.

2. Cara cek penerima BLT subsidi di BPJS Ketenagakerjaan

– Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

– Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

– Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

– Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan.

– Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

 

SYARAT PENERIMA

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

 

WAJIB MENGEMBALIKAN

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Proses pencairan BSU:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

[AS]

 

Pos terkait