BPJS Kesehatan dan Polres Taput Berkoordinasi Implementasi SKCK dan SIM Mulai 1 Agustus

BPJS Kesehatan dan Polres Taput Berkoordinasi Implementasi SKCK dan SIM Mulai 1 Agustus
BPJS Kesehatan Sibolga melakukan audiensi dengan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H.,S.I.K di ruang kerja Kantor Kepolisian Tapanuli Utara. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI UTARA – Dalam persiapan penerapan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 dan 6 Tahun 2023, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sibolga berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Utara pada Jumat (26/07/2024). Peraturan baru ini mensyaratkan kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala BPJS Kesehatan Sibolga, Rita Masyita Ridwan, menyatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan dan berkoordinasi terkait implementasi Perpol. “Ini merupakan langkah awal yang penting, dan kami mendapatkan respon positif dari Kapolres Tapanuli Utara yang siap bekerja sama,” ujar Rita.

BACA JUGA: Curanmor di Sibolga, Dibekuk di Tapanuli Utara Oleh Reskrim Sibolga

Rita juga menambahkan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional. Persyaratan baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat serta mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung implementasi peraturan ini. “Kami berharap peraturan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendukung kebijakan kesehatan pemerintah. Kami juga akan mengadakan pertemuan daring dengan seluruh Kapolsek di wilayah Polres Tapanuli Utara untuk memastikan teknis pelaksanaan Perpol ini,” kata AKBP Ernis.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Mentri Sosial

Penerapan peraturan ini dijadwalkan mulai 1 Agustus 2024, di mana pemohon SIM dan SKCK wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif JKN-KIS. Bukti tersebut dapat diperoleh melalui layanan chat PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN. (KSC)

Pos terkait