KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Kasus dugaan penggelapan barang dagangan di Pasar Beringin (Ex Pasar Pagi) Gunungsitoli memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Polres Nias telah mengeluarkann STPL kepada pelapor.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Albert Mangihut Tona Sinaga (58), wiraswasta asal Jl. Gatot Subroto No.277 Medan Petisah, yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor: STPLP/B/566/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS tanggal 27 September 2026 pukul 15.47 WIB. Laporan Polisi bernomor LP/B/566/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUTERA UTARA.
Terlapor adalah pedagang di Pasar Beringin berinisial AMA ANCE ZAI / INA ANCE ZAI.
Pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Diponegoro Pasar Gunungsitoli, saksi Yusuf Alias Ama Fujian mengantar 5 sak kantong plastik berbagai ukuran pesanan terlapor ke lapak jualan terlapor sesuai pesanan awal.
Namun setibanya di lokasi, terlapor tiba- tiba membatalkan pesanan dengan dalih ukuran tidak sesuai. Dengan alasan lapak sempit, terlapor meminta barang segera dijemput.
Pelapor melalui saksi menjelaskan tidak bisa menjemput seketika karena sudah tidak berada di lingkungan pasar, dan meminta agar 5 sak tersebut dititipkan sementara kepada karyawan terlapor, dan akan dijemput besok paginya.
Bukannya dititipkan, setelah beberapa hari berselang, terlapor diduga menjual 5 sak kantong plastik tersebut kepada orang lain tanpa memberitahu pelapor selaku pemilik sah. Uang hasil penjualan pun tidak diserahkan kepada pelapor.
Merasa Dirugikan dan Tuntut Ganti Rugi:
Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa sangat dirugikan secara materiil. Tidak hanya kehilangan barang dagangan, pelapor juga kehilangan modal usaha dan waktu.
Untuk itu, pelapor secara resmi menyampaikan pengaduan kepada pihak Polres Nias dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 372 KUHP Lama).
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi atas 5 sak kantongan plastik yang digelapkan tersebut. Kerugian itu nyata, barang saya dijual orang lain tanpa izin,” ujar pelapor dalam keterangannya kepada kliksumut.com.
Menjadi sorotan, setelah STPLP diterbitkan pada 27 September 2026, hingga berita ini diturunkan pada awal Oktober 2026, pelapor mengaku belum mendapatkan informasi perkembangan lanjutan.
Pelapor menyebut, hingga saat ini pihak Polres Nias belum melakukan pemanggilan baik kepada pelapor maupun kepada terlapor untuk klarifikasi dan mediasi.
Oleh karena itu, pelapor secara terbuka meminta kepada Kapolres Nias dan jajaran Satreskrim untuk segera memproses laporan tersebut secara profesional.
“STPL sudah keluar. Kami sudah lapor resmi. Sampai hari ini belum ada panggilan. Kami meminta pihak Polres Nias segera memproses masalah ini dan keadilan bisa memihak kepada kami selaku pelapor yang dirugikan,” tegas pelapor.
Pelapor berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi contoh bagi pedagang lain di Pasar Gunungsitoli agar mengedepankan etika jual-beli. Jika barang dibatalkan, seharusnya dikembalikan utuh, bukan dijual diam-diam.
Hingga saat ini, kasus masih menunggu tindak lanjut dari Penyidik Polres Nias. (KSC)
Reporter: Martinus Gea








