Bobby Nasution Digugat Rp 1 Triliun Lebih Oleh Ahli Waris Gedung Warenhuis

Bobby Nasution Digugat Rp 1 Triliun Lebih Oleh Ahli Waris Gedung Warenhuis
Ahli waris melakukan aksi demai di depan gedung PN Medan. Para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini. (Ist)

MEDAN | kliksumut.com Sebelum lakukan sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar, Selasa (12/7/2024) terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah. Ahli Waris mengugat Bobby Nasution sebesar 1 triliun lebih.

Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi demai di depan gedung PN Medan. Para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.

BACA JUGA: Gedung Supermarket Pertama Medan Warenhuis Ada Pemiliknya, Akan Tuntut Pemko Medan

Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun. Namun Pemkot Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan.

“Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan,” ujar Bambang di depan PN Medan, Selasa, (11/7/2023).

Maka Bambang menyebutkan agar Pemkot Medan menangguhkan segala kegiatan di objek perkara yang berkaitan dengan revitalisasi gedung Warenhuis. Sebab saat ini, status kepemilikan gedung tersebut telah masuk proses hukum dengan nomor perkara No: 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn.

Selain itu, Bambang takut adanya revitalisasi akan menghilangkan nilai sejarah Gedung Warenhuis. Pihaknya juga menuntut kerugian kepada Pemkot Medan baik itu materil dan imateril.

“Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp 6 miliar dan imateril sebesar Rp 1 triliun,” katanya.

Setelah melakukan aksi damai, kemudian Bambang beserta keluarga penggugat mengikuti sidang. Persidangan dilakukan di Ruang Cakra VIII.

Dalam sidang itu, awalnya Bambang menyerahkan identitas selaku penasihat hukum yang sah. Kemudian Bambang memberikan berkas gugatan ahli waris kepada majelis hakim.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Proyek Drainase Pemko Medan Amburadul, Tiang PLN dan Telkom Tumbang

Sebelum gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan PN Medan, pihak ahli waris melalui kuasa hukum telah bertemu langsung dengan Bobby Nasution untuk membicarakan perihal kerja sama pengelolaan gedung Warenhuis tersebut.

Wali Kota Medan saat itu berjanji akan berkolaborasi dengan pihak keluarga almarhum Dalip Sigh Bath untuk melestarikan kawasan cagar budaya tersebut.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Walikota Medan seolah-olah meninggalkan ahli waris dan tidak pernah lagi mau berkomunikasi dengan keluarga bahkan tidak merespons baik lagi soal rencana kolaborasi pengelolaan aset. Atas sikap dari Wali Kota Medan tersebut tentunya membuat ahli waris kecewa akan janji yang telah disampaikan langsung di hadapan ahli waris. (tim)

https://www.youtube.com/watch?v=rLNJ8TD8Mxo

 

Pos terkait