BNN Kota Tebingtinggi Berhasil Amankan 101 Butir Pil Ekstasi dan 5 Paket Sabu

BNN Kota Tebingtinggi Berhasil Amankan 101 Butir Pil Ekstasi dan 5 Paket Sabu
Kepala BNNK Tebingtingggi, AKBP F Zendrato Saat Paparan Pers Rilis Di Kantor BNNK Tebingtinggi, Rabu(30/9).
BNN Kota Tebingtinggi Berhasil Amankan 101 Butir Pil Ekstasi dan 5 Paket Sabu
Kepala BNNK Tebingtingggi, AKBP F Zendrato Saat Paparan Pers Rilis Di Kantor BNNK Tebingtinggi, Rabu(30/9).


TEBINGTINGGI | kliksumut.com – BNN Kota Tebingtinggi berhasil mengamankan 101 butir pil ekstasi dan 5 paket sabu sabu yang diduga terlibat jaringan lintas provinsi.

Barang haram tersebut di dapatkan BNN kota Tebingtinggi dari tiga orang pelaku,ketiga orang pelaku yang beralamat di Desa Payalombang, Kec Tebingtinggi, Kabuapten Sergai, Danang, 32, Anto, 23, dan Tika, 22, berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, di waktu yang tidak bersamaaan. Danang dan Anto ditangkap pada Senin(7/9), sedangkan Tika ditangkap pada Kamis(10/9).

Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP F Zendrato, Rabu(30/9), kepada media menyampaikan penangkapan ketiga orang pelaku jaringan narkoba lintas provinsi, karena banyaknya laporan dari masyarakat Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, yang sudah resah melihat aktivitas jual beli narkoba yang kian hari semakin meraebah di permukiman warga.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya narkoba di Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, beliau langsung memerintahkan anggota saya untuk crosscheck kelapangan untuk memastikan informasi tersebut,” sebut AKBP F Zendrato.

Baca juga : Warga Aceh Berhasil di Ringkus BNNK Tebingtinggi Dengan Barang Bukti 880 Gram Sabu Sabu

Sambungnya,setelah kurang lebih tiga hari memantau gerak gerik pelaku, tepatnya Senin(7/9) dinihari sekitar pukul 01:00, personil BNNK Tebingtinggi langsung menggerebek tempat tinggal yang diketahui milik pelaku, Danang.

Meski telah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti apapun, namun setelah diintrogasi sedikit keras barulah kedua pelaku, Danang dan Anto, memberitahu lokasi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Dan tidak disangka, ternyata barang haram tersebut di tanam di belakang rumah pelaku, terang Kepala BNNK Tebingtinggi

Kemudian, kata AKBP F Zendrato setelah ditemukan lokasi tempat penyimpanan barang haram tersebut, petugas langsung menggali tempat penyimpanan milik kedua pelaku. Benar saja ketika barang bukti tersebut diangkat dari dalam tanah, ada 101 butir pil ekstasi, 5 paket sabu-sabu siap edar, ratusan bungkus plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp.3.700.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Ditambahkan, AKBP F Zendrato, setelah dua hari mencari informasi tentang keberadaan seorang pelaku lainnya, akhirnya petugas mendapatkan lokasi pelaku, dan dengan sigap petugas langsung menangkap pelaku, Tika, di Jalan MT Haryono, Kel Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi.

Baca juga : Wali Kota Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Ketika diciduk petugas, pelaku tidak memberikan perlawanan apapun, dan dirinya mengakui bahwasanya pil ekstasi yang berhasil disita dari pelaku, Danang dan Anto, adalah milik seorang bandar narkoba asal Provinsi Riau berinisial, B, dirinya hanya bertugas sebagai tukang antar kepada pelaku Danang dan Anto, ucap AKBP F Zendrato.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku jaringan narkoba lintas provinsi, dijatuhi pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun.(windu)

Pos terkait