KLIKSUMUT.COM |MEDAN – Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 menjadi KBLI 2025 tengah menjadi perhatian pelaku usaha. Pergantian kode klasifikasi ini bukan sekadar perubahan angka, tetapi merupakan pembaruan sistem klasifikasi aktivitas ekonomi Indonesia agar mampu mengikuti perkembangan bisnis, teknologi digital, ekonomi kreatif, energi terbarukan hingga aktivitas ekonomi berbasis lingkungan.
Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis KBLI 2025 pada 19 Desember 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 18 Desember 2025.
Perubahan tersebut kemudian berpengaruh terhadap sistem perizinan berusaha, termasuk Online Single Submission (OSS). Karena itu, tidak mengherankan jika istilah KBLI 2025 kini ramai diperbincangkan, terutama oleh perusahaan, pelaku UMKM, notaris, konsultan perizinan dan masyarakat yang sedang mengurus legalitas usaha.
BACA JUGA: PT GSA Tanpa Izin KBLI, Ombudsman RI Perwakilan Sumut Ini Menjadi Urusan APH
Apa Itu KBLI 2025?
KBLI merupakan standar nasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi berdasarkan karakteristik kegiatan usaha. Klasifikasi ini menjadi salah satu rujukan dalam statistik ekonomi, penyusunan kebijakan, pencatatan kegiatan usaha serta sistem perizinan berusaha.
KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5, sehingga klasifikasi aktivitas ekonomi Indonesia dapat lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi global.
BPS menyebut pembaruan KBLI dilakukan secara berkala. Tujuannya agar klasifikasi tersebut tidak tertinggal dari perkembangan model bisnis yang terus berubah.
Mengapa KBLI 2020 Diubah Menjadi KBLI 2025?
Salah satu alasan utama perubahan adalah munculnya berbagai aktivitas ekonomi baru yang belum terakomodasi secara memadai dalam KBLI 2020.
Perkembangan ekonomi digital, misalnya, telah melahirkan berbagai jenis usaha baru seperti content creator, podcast, game, streaming, jasa intermediasi platform digital dan berbagai aktivitas berbasis teknologi.
Selain itu, KBLI 2025 juga memberikan ruang lebih jelas bagi aktivitas yang berkaitan dengan energi terbarukan, perdagangan karbon, carbon capture and storage, serta perkembangan sektor jasa keuangan.
Dengan demikian, perubahan KBLI bukan berarti pemerintah mengganti seluruh jenis usaha secara sembarangan. Pembaruan dilakukan agar aktivitas ekonomi yang berkembang di masyarakat dapat diklasifikasikan dengan lebih tepat.
Jumlah Kategori dalam KBLI 2025 Bertambah
Salah satu perubahan penting terdapat pada struktur klasifikasi.
Pada KBLI 2020 terdapat 21 kategori, yaitu A sampai U. Sementara itu, KBLI 2025 memiliki 22 kategori, yaitu A sampai V.
Secara keseluruhan, KBLI 2025 mencakup:
- 87 golongan pokok;
- 257 golongan;
- 519 subgolongan; dan
- 1.560 kelompok usaha.
Struktur baru tersebut menunjukkan bahwa KBLI 2025 tidak hanya melakukan perubahan kode, tetapi juga melakukan restrukturisasi untuk menyesuaikan klasifikasi dengan aktivitas ekonomi yang berkembang.
Apakah Semua Pelaku Usaha Harus Mengurus Izin Baru?
Tidak.
Ini menjadi salah satu hal yang paling penting diketahui pelaku usaha.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak otomatis membuat izin usaha lama menjadi tidak berlaku. Perizinan yang telah diterbitkan sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku.
Jika kegiatan usaha tidak mengalami perubahan substansi, penyesuaian kode KBLI dapat dilakukan melalui mekanisme konversi dalam sistem.
Dengan kata lain, pelaku usaha tidak perlu panik hanya karena kode KBLI dalam dokumen atau sistem mengalami perubahan.
Kapan Pelaku Usaha Harus Melakukan Penyesuaian?
Penyesuaian menjadi penting apabila terdapat perubahan substansi usaha, termasuk perubahan maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha.
Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian melalui sistem OSS/AHU sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara apabila perubahan hanya berupa konversi kode berdasarkan tabel korespondensi dan tidak mengubah substansi kegiatan usaha, pemerintah menyatakan penyesuaian dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem.
BPS Terbitkan Tabel Konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025
Untuk mempermudah proses perubahan, BPS pada April 2026 menerbitkan Tabel Konversi KBLI 2020–KBLI 2025.
Tabel tersebut berfungsi sebagai jembatan untuk mengetahui hubungan antara kode lama dengan kode baru.
BPS menjelaskan terdapat beberapa pola perubahan, antara lain:
Pertama, one to one. Satu kode KBLI 2020 dipetakan menjadi satu kode KBLI 2025.
Kedua, one to many. Satu kode pada KBLI 2020 dapat dipecah menjadi beberapa kode yang lebih spesifik dalam KBLI 2025.
Ketiga, many to one. Beberapa kode dalam KBLI 2020 dapat digabungkan menjadi satu kode dalam KBLI 2025.
Artinya, pelaku usaha tidak bisa selalu menganggap bahwa kode KBLI lama tinggal mengganti empat atau lima digit terakhir dengan kode baru. Pemetaan harus melihat jenis kegiatan usaha secara lebih rinci.
KBLI 2025 dan Sistem OSS
Perubahan KBLI juga berkaitan erat dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
OSS kini menggunakan KBLI 2025 sebagai referensi utama dalam proses yang telah masuk ke mekanisme implementasi baru. Pemerintah juga menyediakan panduan konversi bagi pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020.
Hal ini penting karena kesalahan memilih KBLI dapat berpengaruh terhadap proses perizinan dan kesesuaian kegiatan usaha.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak memilih kode KBLI hanya berdasarkan nama yang terlihat paling mirip. Deskripsi kegiatan usaha dan ruang lingkup aktivitas perlu diperiksa terlebih dahulu.
Apakah KBLI 2025 Mengubah Jenis Usaha?
Pada dasarnya, KBLI merupakan instrumen klasifikasi aktivitas ekonomi, bukan aturan yang secara otomatis melarang atau membolehkan suatu usaha.
Pembaruan ini justru ditujukan untuk memberikan klasifikasi yang lebih sesuai terhadap perkembangan kegiatan ekonomi.
BPS menegaskan bahwa pembaruan KBLI dilakukan untuk memberikan kejelasan terhadap aktivitas ekonomi baru dan bukan untuk membatasi dunia usaha.
Pelaku UMKM Juga Perlu Memperhatikan
Perubahan KBLI tidak hanya penting bagi perusahaan besar.
Pelaku UMKM, startup, perusahaan digital, usaha kreatif, perdagangan, jasa, pariwisata dan sektor lainnya juga perlu memahami apakah kegiatan usahanya mengalami perubahan kode dalam KBLI 2025.
Terlebih, sejumlah jenis aktivitas yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir kini memperoleh klasifikasi yang lebih spesifik.
Bagi pelaku usaha yang sedang membuat badan usaha, mengurus NIB, melakukan perubahan kegiatan usaha atau memperluas bidang usaha, penggunaan KBLI yang sesuai menjadi semakin penting.
Jangan Asal Mengubah KBLI
Di tengah ramainya informasi mengenai KBLI 2025, pelaku usaha sebaiknya tidak terburu-buru melakukan perubahan dokumen perusahaan hanya karena melihat kode KBLI lama sudah diperbarui.
Langkah pertama adalah mengecek kode KBLI 2020 yang digunakan saat ini, kemudian mencocokkannya dengan Tabel Konversi KBLI 2020–KBLI 2025 yang diterbitkan BPS.
Jika hasil konversi tidak mengubah substansi usaha, mekanisme penyesuaian dapat mengikuti sistem OSS/AHU. Namun jika kegiatan usaha memang berubah, pelaku usaha perlu mengikuti prosedur perubahan yang berlaku.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
KBLI 2025, Bukan Sekadar Ganti Angka
Hadirnya KBLI 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan pencatatan ekonomi Indonesia dengan perubahan dunia usaha.
Perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 mencerminkan berkembangnya ekonomi digital, munculnya model bisnis baru, meningkatnya perhatian terhadap ekonomi hijau serta kebutuhan menyelaraskan klasifikasi Indonesia dengan standar internasional.
Bagi pelaku usaha, hal terpenting bukan sekadar mengetahui bahwa KBLI 2020 telah diperbarui menjadi KBLI 2025, tetapi memahami apakah kode usaha yang digunakan mengalami perubahan dan bagaimana proses konversinya.
Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa izin usaha lama tetap berlaku dan penerapan KBLI 2025 tidak otomatis mengharuskan pelaku usaha mengurus perizinan baru apabila tidak ada perubahan substansi usaha.
Dengan adanya tabel konversi dan integrasi sistem OSS/AHU, proses transisi diharapkan dapat berlangsung lebih mudah tanpa mengganggu aktivitas dunia usaha.
Cek KBLI Sebelum Mengurus Perizinan
Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang saat ini masih menggunakan KBLI 2020, langkah paling aman adalah mengecek kesesuaian kode usaha dengan KBLI 2025 sebelum mengajukan perubahan atau perizinan baru.
BPS telah menyediakan Tabel Konversi KBLI 2020–KBLI 2025 sebagai acuan resmi.
Cek Tabel Konversi KBLI 2020–KBLI 2025 di BPS
Sementara panduan proses konversi KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 juga tersedia melalui OSS.
Panduan Konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 di OSS








