BI Cabut Sejumlah Uang Rupiah dari Peredaran! Cek Daftar Uang yang Tak Lagi Berlaku

BI Cabut Sejumlah Uang Rupiah dari Peredaran! Cek Daftar Uang yang Tak Lagi Berlaku
Uang Kertas Rp. 10.000

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan pencabutan sejumlah uang Rupiah dari peredaran. Baik uang kertas maupun logam dari emisi lama secara resmi sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Meski demikian, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut ke kantor perwakilan BI atau bank umum yang ditunjuk, sesuai dengan jangka waktu penukaran yang telah ditetapkan.

Dalam keterangan resminya, BI menyatakan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas uang yang beredar, baik dari sisi desain, tingkat keamanan, hingga ketahanan fisik.

“Uang yang dicabut dari peredaran tidak lagi sah untuk transaksi, namun nilainya tetap dijamin dan bisa ditukar selama periode penukaran masih berlaku,” ujar BI dalam siaran pers, Senin (22/9/2025).

Berikut beberapa pecahan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi:

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bank Indonesia Sibolga Gelar HLM TPID se-Kepulauan Nias: Bahas Inflasi dan Ketahanan Pangan untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Uang kertas emisi lama:

Rp10.000
Rp20.000
Rp50.000
Rp100.000

Uang logam:

Beberapa pecahan tahun lama yang kini jarang digunakan masyarakat.

BI mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa simpanan uang lama, terutama yang mungkin tersimpan di rumah, dompet lama, atau celengan, guna memastikan apakah termasuk dalam daftar pencabutan tersebut.

Penukaran uang bisa dilakukan dengan mudah di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia dan bank umum yang telah ditunjuk secara resmi

BI juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda proses penukaran. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak lagi dapat ditukar dan hanya akan menjadi koleksi.

BACA JUGA: LPS, OJK, dan ASBISINDO Gelar Sosialisasi Rencana Resolusi dan Rencana Aksi Pemulihan Bank

Di tengah pengumuman ini, BI juga membantah isu hoaks yang menyebar luas di media sosial mengenai penerbitan uang pecahan baru seperti Rp22.500 dan Rp300.000.

“Itu tidak benar dan bukan kebijakan resmi dari Bank Indonesia,” tegas BI dalam klarifikasinya.

BI mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi melalui situs dan kanal resmi BI guna menghindari penyesatan informasi. (KSC)

Pos terkait