EDITOR: Fik Sagala
REPORTER: Swisma
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berkantor di Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Jl. Medan – Binjai Km 14.6, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
Dalam siaran pers OJK pada Rabu (20/8/2025), pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK dalam memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat” sejak 2 Agustus 2024. Selanjutnya OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 31 Juli 2025.
BACA JUGA: Penguatan Governasi Perkuat Ekonomi Nasional, OJK Gelar RGS 2025
Pencabutan izin BPR Disky Surya Jaya setelah melewati pertimbangan menyeluruh, termasuk telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPR Disky Surya Jaya untuk melakukan upaya penyehatan.
OJK juga telah memberikan tenggat waktu relatif panjang kepada pihak pengelola untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.
BACA JUGA: Peringati HIM 2025, OJK Edukasi Literasi dan Inklusi Keuangan di Daerah 3T Kepulauan Nias
Kemudian berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Disky Surya Jaya.
Selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Surya Jaya dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya.
BACA JUGA: OJK Dorong Perempuan UMKM Jadi Penggerak Duta Literasi Keuangan lewat ToT
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
Hal itu sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KSC)








