Siap Brantas Narkotika Diwilayah Hukumnya, Satres Narkoba Polres Labusel Ciduk Pengedar Sabu Di Desa Sisumut

Siap Brantas Narkotika Diwilayah Hukumnya, Satres Narkoba Polres Labusel Ciduk Pengedar Sabu Di Desa Sisumut
Kasat Narkoba Polres Labusel AKP E.R Ginting

LABUSEL | kliksumut.com – Siap membrantas Narkotika Jenis Sabu Diwilayah Hukumnya, Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) ciduk terduga pengedar sabu berinisial EHA (46) warga Dusun Simpang Empat Desa Sisumut Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) baru-baru ini.

Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Labusel AKP E.R Ginting menjelaskan penangkapan terduga pengedar sabu berinisial EHA itu berawal dari adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang merasa resah atas peredaran sabu di daerah itu.

BACA JUGA: Kunker Ke Kejari Labusel, Kajati Sumut: Saya Ingin Melihat Langsung Kondisi ‘Anak-anak’ Saya Di Daerah

Mendapatkan dumas tersebut , pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan pelaku EHA (46) beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0.60 Bruto dalam plastik klip transparan , 1 (satu) Unit Hendpone Readme warna hitam, 1(satu) pipet sekop, uang hasil penjualan Rp.430.000 dan 1(satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong.

“Penangkapan berawal dari adanya Dumas, lalu kita bentuk tim untuk melakukan penyelidikan hingga membuahkan hasil tertangkapnya terduga pengedar EHA beserta barang buktinya, ini bentuk komitmen kami dalam membrantas peredaran narkotika khususnya jenis sabu yang ada diwilkum Polres Labusel,” tegas Ginting.

BACA JUGA: Pererat Silaturahmi, Kapolres Labusel Bagikan Takzil Kepada Warga Torgamba

“Akibat perbuatannya itu, EHA dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup,” tambahnya mengakhiri.(RDs)

Bacaan Lainnya

Pos terkait