BINJAI | kliksumut.com – Pembagian jasa pengklaiman pasien Covid-19 pada bulan Juli hingga September tahun 2021 di RSUD Djoelham Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak transparan sehingga diduga ada penyelewengan dan meresahkan serta menimbulkan pertanyaan tentang insentif Covid-19 yang sebelumnya telah diberikan oleh pihak manajemen RSUD Djoelham Binjai.
Perlu diketahui bersama pemerintah mengucurkan dana penanggulangan Covid-19 kepada RS yang melayani pasien covid-19 melalui insentif tenaga kesehatan sebagaimana yang diatur dalam KMK No.Hk. 01. 07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 dan melalui jasa pengklaiman melayani pasien Covid-19.
BACA JUGA: Hadiri Peluncuran Buku Vaksinasi Covid-19 Menko Airlangga, Wagub Sumut Apresiasi Kerja Keras Pemerintah
Menurut keterangan narasumber kepada awak media kliksumut.com, yang tidak mau disebutkan namanya. Pembagian jasa seharusnya sesuai peraturan daerah (Perda), beberapa pegawai mencoba mempertanyakan ke Direktur Dr David SpB, dan Wadir Keuangan inisial MA namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan atau tidak diberikan data, maupun cara penghitungan pembagian jasa klaiman Covid-19.
“Ketidaktransparanan jasa Covid-19 dan pembagiannya oleh pihak manajemen RSUD Djoelham Binjai menimbulkan keresahan dan dugaan penyalahgunaan di kalangan pegawai RSUD Djoelham,” ujar narasumber kepada awak media kliksumut.com, Selasa (7/3/2023) yang juga berkerja di rumah sakit tersebut.

Hal ini berawal dari pencairan jasa klaiman Covid-19 dibulan 11 Tahun 2022, yang telah lama ditunggu pegawai RSUD Djoelham sejak RSUD Djoelham melayani Pasien Covid-19 di tahun 2020 awal dan berakhir dengan ketidak puasan dan menimbulkan pertanyaan.
Pengklaiman dibayar dengan cara tiga kali pencairan tanpa ada pemberitahuan jumlah yang berhak diterima dan langsung masuk ke rekening pegawai RSUD Djoelham Binjai dan yang anehnya Nakes tidak mendapat insentif Covid-19 di bulan yang jasa pelayanan Covid-19 nya dicairkan sebagaimana yang diatur dalam KMK No. Hk. 01. 07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
BACA JUGA: Walau Kasus Covid-19 Melandai, Pemprov Sumut Tetap Kejar Vaksinasi Booster
Menurut pengakuan narasumber beberapa pegawai dan dokter telah memenuhi panggilan oleh pihak Kejari Binjai yang sempat mendengar berita tentang jasa pengklaiman dan insentif Nakes Covid-19 yang tidak transparan. Namun sampai hari ini belum ada kabar mengenai penelusuran dari pihak Kejari Binjai.
“Kami berharap kepada bapak Wali kota Binjai sebagai Ketua Satgas Covid-19, sebagaimana dalam Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, segera mengambil tindakan tegas terkait hal yang sedang berkembang di Kota Binjai,” harap narasumber yang sudah lelah bekerja memberikan pelayanan.
Beberapa waktu yang lalu awak media kliksumut.com, coba mengkonfirmasi melalui selulernya kepada Direktur Dr. David SpB dan Wadir keuangan ibu Mardiana terkait data yang di miliki mengenai pengelolaan dana Klaim jaspel yang saat ini menjadi polemik dan perbincangan masyarakat kota Binjai, namun keduanya tidak merespon. (L.L)








