LBH Medan Menduga Adanya Aksi Balas Dendam Wali Kota Medan dengan Merintangi Akses Jalan Rumah Pencari Keadilan

LBH Medan Menduga Adanya Aksi Balas Dendam Wali Kota Medan dengan Merintangi Akses Jalan Rumah Pencari Keadilan
Membiarkan material bekas galian drainase didepan Kantor LBH Medan Jl. Hindu No.12 Medan dengan adanya perintangan akses keadilan bagi para pencari keadilan.

“LBH Medan telah memberikan pelayanan bantuan hukum secara terus menerus sebelum dan sesuai Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu dan termarjinalkan sebagai Implementasi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, namun saat ini akses dan rumah para pencari keadilan telah terganggu dengan adanya dugaan perintangan akses jalan masuk kekantor LBH Medan dengan adanya dugaan pembiaran tumpukan material bekas galian, lubang coran ukuran sekitar 90 Cm x 100 Cm dan tingginya trotoar dari proyek drainase Wali Kota Medan tepat didepan kantor LBH Medan yang beberapa waktu lalu telah beberapa kali proyek drainase ini dikritisi oleh LBH Medan karena dikeluhkan oleh masyarakat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas bagi pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki serta merugikan perekonomian masyarakat pada lokasi proyek drainase,” tutur Ali dalam keterangannya.

Kemudian berdasarkan beberapa informasi lain yang diperoleh dari media online terkait pengerjaan proyek drainase Wali Kota Medan ini terdapat peristiwa galian drainase yang tidak ditutup yang menyebabkan Warga Pasar 1, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Medan mengeluh. Selanjutnya Anak buah Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang bertugas sebagai Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, viral di media sosial karena “main tangan” kepada warga dengan menampar handphone warga yang tengah memvideokan dirinya saat ditanya soal pembangunan drainase di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

BACA JUGA: Bobby Minta Pedagang Yang Terdampak Pembangunan Drainase Didata

Dugaan perintangan akses keadilan bagi masyarakat yang diduga dilakukan oleh Wali kota Medan ini telah melanggaran ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAK Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan dapat berpotensi merupakan perbuatan tindak pidana. “Untuk itu dengan ini LBH Medan mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengangkut tumpukan material bekas galian drainase dan menutup lubang coran trotoar tepat depan kantor LBH Medan serta menyelesaikan pengerjaan proyek drainase secepatnya agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi para pencari keadilan dan warga masyarakat Kota Medan,” harap Ali sembari menutup keterangannya. (Red/wl)

Pos terkait