MEDAN | kliksumut.com – Kasus narkoba jenis sabu yang terjadi pada tanggal 6 bulan November 2020 silam yang mana berawal atas penangkapan atas nama Reza. Sementara itu tersangka mendapat barang tersebut dari seseorang yang bernama Teguh, saat itu teguh mengantar sabu bersama seorang temannya yang di ketahui kalau temannya ini tidak mengetahui sama sekali apa yang di kerjakan oleh Teguh. maka kasus ini lah yang menjadi perhatian banyak orang di sekitar Pengadilan Negeri Medan mengenai kasus yang menimpa teman si Teguh. (29/03/2021).
Dalam sidang ketiga itu tampak ada Hakim Donald Panggabean, Deny Lumbantobing, Merry Donna dan Jaksa Penuntut Umum Sabrina, Pengacara Bambang Hendarto didampingi stafnya serta ratusan mata yang menyaksikan berjalannya sidang.
Sidang tersebut berlangsung alot, pasalnya teman Teguh (terduga) yang masih duduk dibangku kuliah ini tidak ada bukti permulaan maupun barang bukti serta alat bukti yang di dapat namun tetap di proses hukum oleh petugas kepolisian Ditnarkoba Polda Sumut.
Baca juga: Satgas Pamtas Yonif 122/TS Sambut Kunjungan Pangdam XVII/Cendrawasih
Pengacara terduga Bambang Hendarto, SH menuturkan kepada awak media usai sidang berlangsung terkait penangkapan teman Teguh yang bernama Moh.Taufik.
“Berawal pada malam tanggal 5 November 2020 ketika itu Teguh (DPO) mengajak Taufik makan dan Teguh mengimingkan duit seratus ribu agar mau menemani Teguh. ternyata saat itu lah Teguh mengantarkan bungkusan yang akhirnya diketahui Shabu seberat1 Kg kepada Reza,” ujar Bambang.
Bambang juga mengatakan dalam persidangan kasus sabu 1 Kg semenjak dari awal sidang tidak terlihat adanya barang bukti berupa sabu di pengadilan.








