MEDAN | kliksumut.com -Anggota Koperasi Serba Usaha Serumpun (KSU-S), Jorong Silayang Julu, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), GL dan NR didampingi empat orang kuasa hukum dari Kantor Advokat Eka Putra Zakran & Asociates (EPZA) Medan, Sumatera Utara, melaporkan HS dan S kepada SPKT Polres Pasbar, Senin, (1/3/2021)
HS dan S dilaporkan ke polisi, atas dugaan penguasaan sertifikat tanah anggota KSU-S secara pribadi.
Baca juga: Tourism Malaysia Medan Paparkan Wisata Negeri Johor
Eka Putra Zakran, SH mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap klien untuk melaporkan HS dan S ke Polres Pasbar. HS dan S diduga telah melakukan penguasaan dan penggelapan Sartifikat Hak Milik lahan perkebunan Silayang Julu.
Sebelum melaporkan HS dan S ke polisi, pihaknya juga telah melakukan peringatan (somasi) agar HS dan S mau beritikat baik sekaligus mengembalikan hak anggota KSU-S.
“Setelah disomasi dan tidak ada itikad baik, maka HS dan S kita laporkan ke polisi, dan laporan tetsebut sudah diterima dengan Nomor LP/53/III/2021-SPKT-Res-Pasbar tanggal 01 Maret 2021,” ujar pengacara yang akrab disapa Epza didampingi tiga kuasa hukum lainnya, Hari Irwanda, Irmansyah Telaumbanua dan Ahmad Rajani, Selasa (2/3/2021)








