MEDAN | kliksumut.com – Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.
“Jadi dengan adanya ketentuan itu masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini hingga Desember 2021,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis diterima kliksumut.com, Minggu (8/8/2021).
Dijelaskannya, ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021
yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.
Dengan berlakunya ketentuan baru ini, kata Neilmaldrin, insentif diperpanjang hingga Desember 2021.
BACA JUGA: Hadapi Covid-19, PGN Salurkan Oksigen 50 Tabung ke Rumah Sakit
Neilmaldrin mengatakan ketentuan ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.
Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.
Selain itu diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.