REPORTER : Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tak butuh waktu lama, lima dari tujuh pelaku begal menggunakan senjata tajam (sajam) berhasil diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Kelima pelaku yang diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal yakni Barca Aulia Ramadhan (17), Randi Putra (19), Imanuel Valentino (19), Bagus Kusuma Pradana (19) dan Kornelius Angelo Tuasela (19).
Informasi yang diperoleh awak media ini, Kamis (29/05/2025), kelima pelaku diamankan personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, sesuai dengan laporan korbannya M Riski Syahputra, No : LP/B/601/V/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan, dan Bagas Fahrezi Wahono, No : LP/B/666/V/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan.
BACA JUGA: Tiga Bulan Laporan Ngendap di Polrestabes Medan: Kanit PPA Blokir No Telepon, Penyidik Diam Seribu Bahasa
“Pelaku yang diamankan itu lima orang dari tujuh orang pelaku. Kelimanya terlibat begal dengan modus begal mengancam korbannya menggunakan senjata tajam di dua lokasi yang berbeda,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen SH SIK MH didampingi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH dan Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH.
Jelas Rudi Silaen, jelas Rudi Silaen, kelima pelaku terlibat melakukan aksi begal di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, pada hari Senin (05/05/2025) lalu. “Dua pelaku lainnya yakni D dan LJ, saat ini masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar DPO,” jelasnya.
Rudi Silaen menuturkan, saat itu korban M Riski Syahputra, yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman perempuannya dipepet para pelaku dan mengancam korban menggunakan sajam. “Lalu korban menyerahkan sepeda motor miliknya Honda Scoopy BK 5607 AKW, dibawa para pelaku,” ucap Rudi Silaen.
Usai melakukan aksinya, sambung Rudi Silaen, para pelaku melakukan aksinya juga terhadap korbannya, Bagas Fahrezi Wahono. Dalam menjalankan aksinya, terang Rudi Silaen, para pelaku juga melakukan aksinya terhadap korban saat korban melintas di Jalan Gatot Subroto.
“Para pelaku pun berhasil membawa kabur sepeda motor korban, Honda Scoopy BK 4741 AMG. Selain mengambil sepeda motor para korbannya, para pelaku juga merampok barang berharga milik korban seperti hp, uang dan tas,” beber Rudi Silaen.
BACA JUGA: Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan
Usai diamankan, terang Rudi Silaen, personil Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. “Saat dilakukan pengembangan, pelaku Kornelius melakukan perlawanan, sehingga personil memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku setelah diberikan tembakan peringatan ke udara,” tambah Rudi Silaen.
Lanjut, ucap Rudi Silaen, barang hasil kejahatan dijual para pelaku ke daerah Tembung. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya. (KSC)








