Bawaslu Samosir Terus Mengkaji Laporan Politik Uang

Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho
Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho

SAMOSIR | kliksumut.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir masih terus melakukan kajian atas laporan dugaan politik uang pada perhelatan Pilkada Samosir yang dilaporkan tim kuasa hukum pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.

“Masih terus kami kaji, apakah akan memenuhi syarat formal dan material sedang kami rapatkan bersama komisioner lainnya,” ujar Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).

Robintang juga menjelaskan, pihak pelapor dari tim Rapberjuang juga telah melakukan berbagai perbaikan atas laporan yang sudah dimasukkan, sehingga Bawaslu Samosir akan terus memeriksa secara detail bentuk laporan, mulai dari memeriksa tempat hingga waktu untuk bisa memenuhi unsur formal dan material.

Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih Harus Mampu Kelola APBD Sebesar 901 Milyar Lebih

Bacaan Lainnya



Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga mengakui telah menerima laporan dugaan politik uang tim pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.

“Sudah, sudah kami terima, sedang kami rapatkan,” ujarnya singkat saat dihubungi, Minggu, (13/12/2020).

Sementara pengacara Rapidin Simbolon, BMS Situmorang menerangkan, pihaknya telah melayangkan laporan politik uang dengan melampirkan bukti bukti berupa surat pernyataan dan bukti rekaman.

Laporan Politik Uang Telah Diterima Bawaslu Samosir


“Kemarin sabtu siang kami bersama tim hukum DPP PDI Perjuangan telah menyampaikan 4 laporan dan akan terus kami sampaikan laporan dan bukti bukti politik uang,” kata BMS. (f.sianturi)

Pos terkait