REPORTER: Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | PEMATANG SIANTAR – Ketiga tersangka ini TN alias A (24), DS alias D (22) dan AW (30), ketiganya warga Hutahaean 1, Desa Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Pematang Siantar. Ketiga tersangka diciduk personil kepolisian Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, didalam rumah saat transaksi jual beli pil ekstasi dan sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (06/06/2025), penangkapan ketiga tersebut dilakukan personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan tersangka melakukan jual beli narkoba. Memperoleh informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar yang dipimpin oleh langsung Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Jonni H Pardede SH pun langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
BACA JUGA: Polrestabes Medan Bongkar 3 Kasus Narkoba Mei 2025, Puluhan Kg Sabu dan Ganja Disita
Ketiga tersangka pun berhasil diamankan personil kepolisian Sat Narkoba Polres Pematang Siantar saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba didalam rumah. Saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka tak melakukan perlawanan dan diam saat ditangkap bersama dengan barang bukti narkoba dari dalam rumah di Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur TM Sitinjak SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Jonni H Pardede SH mengatakan, pihaknya menangkap ketiga tersangka berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan ketiga tersangka karena sering transaksi jual beli narkoba didalam rumah. Jelas Sahudur TM Sitinjak didampingi Jonni H Pardede, ketiga tersangka diamankan didalam rumah tanpa perlawanan.
“Saat ditangkap, ketiga tersangka sedang duduk di sofa ruang tamu sambil memegang hp yakni 2 unit hp merk Iphone, 1 unit hp merk samsung dan 1 unit hp merk Vivo,” kata Sahudur TM Sitinjak didampingi Jonni H Pardede.
Saat dilakukan pemeriksaan didalam rumah, jelas Sahudur TM Sitinjak didampingi Jonni H Pardede, personil Polres Pematang Siantar disaksikan pemerintah setempat melakukan pemeriksaan seluruh rumah tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, personil menemukan barang bukti di dalam kamar tidur tepatnya di bawah tempat tidur yakni 1 plastik klip berisi 3 plastik klip kosong, 1 buat sendok terbuat dari potongan pipet, 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 12.43 gram, 1 plastik berisi 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2.85 gram,” kata Sahudur TM Sitinjak didampingi Jonni H Pardede.
BACA JUGA: Polrestabes Medan Bongkar 3 Kasus Narkoba Mei 2025, Puluhan Kg Sabu dan Ganja Disita
Lanjut, tambah Sahudur TM Sitinjak didampingi Jonni H Pardede, ketiga mengatakan sebelum ditangkap ketiganya baru saja memakai narkoba sabu-sabu. Sahudur TM Sitinjak mengatakan, ketiga tersangka pun langsung diboyong ke Mapolres Pematang Siantar guna menjalani pemeriksaan intensif dari mana ketiga tersangka memperoleh narkoba tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (KSC)








