Baru Hirup Udara Segar, Mantan Lurah Sei Rengas II Langsung Ditangkap Polrestabes Medan

Baru Hirup Udara Segar, Mantan Lurah Sei Rengas II Langsung Ditangkap Polrestabes Medan
Muhammad Harviansyah Rozi Harahap, mantan Lurah Sei Rengas II, Kota Medan, yang diamankan personil kepolisian Polrestabes Medan, dari depan pintu Rutan Tanjung Gusta Kelas II A, Medan. (kliksumut.com/istimewa)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap, mantan Lurah Sei Rengas II, Kota Medan, yang diduga anak mantan Kepala Bapeda Kota Medan, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi Mapolrestabes Medan. Baru saja keluar dari Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan, Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap, langsung ditangkap personil Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Senin (17/06/2024), usai menjalani hukuman terkait kasus penipuan di Rutan Tanjung Gusta Kelas II A, diduga anak mantan Kepala Bapeda Kota Medan yang merupakan oknum mantan Lurah Sei Rengas II, Kota Medan, ini kembali ditangkap personil kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (04/06/2024) siang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: LAHP Ombudsman RI: Memberhentikan Kepala Lingkungan I Kelurahan Polonia

Mantan Lurah Sei Rengas II, Kota Medan, itu langsung ditangkap personil kepolisian Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung di Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan. Diduga mantan Lurah Sei Rengas II tersebut ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dengan sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/2287/VII/2023/SPKT RESTABES MEDAN, pada tanggal 12 Juli 2023 dengan pelapor SS, dengan kerugian Rp 550.000.000.

Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap yang diduga merupakan residivis kasus penipuan ini kembali ditangkap personil Sat Reskrim Polrestabes usai menjalani hukuman selama diduga 2,5 bulan di Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan. Informasinya, oknum Mantan Lurah Sei Rengas II, Kota Medan, Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap, ini dilaporkan sejumlah pihak terkait dugaan penipuan dan penggelapan diantaranya LP/2287/VII/2023/SPKT RESTABES MEDAN, LP/3368/X/2023/SPKT RESTABES MEDAN, LP/3542/X/2023/SPKT RESTABES MEDAN, LP/3795/XI/2023/SPKT RESTABES MEDAN, LP/3796/XI/2023/SPKT RESTABES MEDAN dan LP/3986/XI/2023/SPKT RESTABES MEDAN.

Dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Muhammad Harviansyah Rozi Harahap terhadap SS itu, bermula pada saat tersangka mendatangi seseorang dan menawarkan proyek yang ada di Pemko Medan dan menyuruh untuk mencari pendana untuk ikut dalam proyek tersebut dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 10 persen. Diduga pelapor SS, mendapatkan informasi dari temannya dan bersedia menjadi pendana dalam proyek yang dijanjikan tersangka tersebut.

BACA JUGA: Coba Bermain, Kepling, Lurah dan Kades Dibebastugaskan Terlibat Politik Praktis

Mendapatkan tawaran itu, SS pun diduga memberikan uang Rp 550.000.000 dengan pembayaran secara bertahap yakni Rp 200.000.000 dan Rp 50.000.000 dengan transfer ke rekening tersangka pada tanggal 6 April 2023 dan beberapa hari kemudian korban Rp 300.000.000 secara tunai. Setelah menunggu beberapa lama, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Tak terima atas dugaan penipuan tersebut, SS pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolrestabes Medan.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Martua Manik SH MH membenarkan penangkapan tersebut. “Sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Martua Manik. (KSC)

Pos terkait