Bangunan Gedung Terpadu UIN SU Mangkrak Jadi Kerugian Negara

Pembangunan gedung kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) yang berasal dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2018 belum bisa difungsikan, karena belum semuanya siap.
Pembangunan gedung kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU)
Pembangunan gedung kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) yang berasal dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2018 belum bisa difungsikan, karena belum semuanya siap.
Pembangunan gedung kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU)

MEDAN | Kliksumut.com – Pembangunan gedung kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) yang berasal dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2018 belum bisa difungsikan, karena belum semuanya siap.

Drs. Syahrudin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan, Kami berharap pembangunan gedung termegah dikampus II UIN SU cepat selesai. Karena jumlah mahasiswa yang sebelumnya berkisar 16.000 menjadi 26.000. Rabu malam (19/08/20) ketika dikonfirmasi via Whatshap melalui pers releasnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Germasi : KPK dan Kemanag RI Usut Gedung UINSU

Dikatakannya, Dalam pembangunan gedung itu ada beberapa tim diantaranya, Tim PPK UIN SU didampingi konsultan manajemen kontruksi, Tim Pengawalan, Pengamanan Pembangunan dan Pemerintah Daerah (TP4D) dari Kejatisu, Bantuan tenaga teknik dari Tata Ruang Pemukimam (Tarukim) Sumut serta dari TIM UIN sediri.

“Semua tim sangat antusis pembangunan cepat selesai, ternyata sampai habis kontrak 26 Desember 2018 pihak kontraktor hanya bisa mengerjakan 91,070% jadi ada kekurangan 8,930%,” jelasnya.

Menurutnya, mangkraknya pembangunan gedung UIN SU sangat kami sesalkan, itu menjadi kerugian UIN SU dan jadi kerugian negara. Kontrak kerja pembangunan gedung itu sebesar Rp. 44,9 Miliar tidak semuanya terpakai.

Baca juga : Polda Sumut Diminta Agar Tetapkan Tersangka Korupsi di UINSU

“Karena belum siapnya gedung dan kerugian negarapun menjadi masalah yang sedang diproses penetapan. Dua kasus ini menjadi penghalang pemungsian gedung,” tuturnya.

Lanjutnya, pihak UIN SU meminta pertanggung jawaban kontraktor yang telah menyatakan kesiapan dan menyelesaikan jika ada kerugian negara.

“Ispektorat Jendral Kementrian Agama RI telah mengaudit pembangunan gedung. Tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) juga telah memeriksa dan menghitung keterlambatan pekerjaan. Selain itu juga, DPR-RI telah 2 kali meninjau pembagunan gedung UIN SU,” ungkapnya.

Dimintanya, ada pernyataan dugaan korupsi terhadap pembangunan UIN SU itu perlu dibuktikan. Pihak UIN SU menyerahkan sepenuhnya pada pihak yang berwenang terhadap mangkraknya pembangunan gedung.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germasi) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas pembangunan gedung kuliah Terpadu UINSU yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Kemenag Tahun 2018 senilai Rp. 45,7 milyar lebih yang hingga kini belum rampung pengerjaannya.

Untuk itulah, para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Germasi Sumut ini meminta KPK menurunkan tim supervisi ke lokasi serta meminta Komisi VIII DPR-RI dan Kemenag untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja di jajaran Rektorat termasuk Rektor UINSU, Prof Saidurrahman MAg.

Sebagaimana dikatakan Kordinator Germasi Syafrizal Mulia kepada wartawan, Senin (17/08/20), bahwa kasus ini sudah berlarut lama tanpa ada kepastian dari pihak rektorat UINSU.

Ditegaskan Rizal, permasalahan ini lebih menyentuh kepada fungsi penggunaan sarana gedung terpadu tersebut agar bisa dioperasikan untuk kegiatan perkuliahan.

Selain pihak rektorat pihak rekanan dalam hal ini PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yang mengerjakan proyek tersebut juga belum memberikan penjelasan kapan bisa dipergunakan Gedung Perkuliahan Terpadu UINSU Jalan Pancing.

baca juga : Kritik Tidak Turunkan Harga, Mahasiswa Demo Dibubarkan Polisi di Pertamina MOR I

Jadi menurutnya, bahwa keinginan mereka untuk memastikan setidaknya dari beberapa informasi media bahwa 2019 telah selesai. Namun nyatanya hingga pertengahan Agustus 2020 belum dioperasionalkan.

Diakhir pernyataan, meminta agar kasus pembangunan Gedung Terpadu ini dapat diselesaikan setidaknya bisa dipergunakan untuk perkuliahan. (Alian)

Pos terkait