MEDAN | kliksumut.com – Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) kian terorganisir. Bahkan tidak jarang, kasusnya terjadi lintas negara (Transnational Crime). Perlu sinergitas lintas lembaga untuk mengungkapnya. Namun yang terpenting adalah untuk meminimalisir angka kasus yang terus ada.
Peran jurnalis tentunya cukup penting dalam mengawal berbagai kasus atau pun penindakan di lapangan. Publikasi yang masif akan menjadi salah satu cara untuk mengampanyekan soal bahaya kejahatan TSL. Baik bagi keberlangsungan ekosistem dan isinya.
Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) dan Yayasan Orangutan Sumatra Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) beraudiensi kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, di kantor mereka, Jalan Suka Eka, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Rabu (1/9/2021) siang. Kedua lembaga non-pemerintah ini langsung bertemu dengan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan.
BACA JUGA: Bupati Taput Resmikan Morrah Farm Koperasi Guna Satwa Mandiri
Dalam paparannya, YOSL-OIC menghimpun data Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) sepanjang 2015 – 2021. Angkanya masih cukup tinggi.
Dalam kurun waktu itu tercatat ada 52 kasus Tipihut. Sebanyak 24 kasus sudah dijatuhi vonis hukuman, selebihnya menjalani pembinaan. Ada 92 pelaku yang ditangkap, 37 di antaranya vonis penahanan.
Kasus perburuan satwa liar menempati angka tertinggi. Jumlahnya mencapai 38 kasus. Sedangkan kasus pembalakan liar dan perambahan hutan, jumlahnya masing-masing 8 dan 6 kasus.
“Selama ini YOSL-OIC terus berupaya memberikan dukungan dalam hal penindakan di lapangan. Begitu juga untuk pencegahan. Baik dari sisi sosialisasi kepada masyarakat hingga patroli bersama petugas yang berwenang,” ujar Ketua Dewan Pembina yang juga pendiri YOSL-OIC Panut Hadisiswoyo.
Ke depan, kata Panut, kolaborasi lintas lembaga ini perlu digalakkan. Sehingga semakin ada efek jera kepada para pelaku. Paling tidak bisa semakin mengurangi angka kasus.
Direktur STFJ Rahmad Suryadi dalam kesempatan itu juga mengatakan, lembaganya siap mengawal kasus-kasus TSL yang ada. Bahkan hingga pada tahap pengadilan.








