Bahas Perilaku Hakim, KPPU Temui Komisi Yudisial

Bahas Perilaku Hakim, KPPU Temui Komisi Yudisial
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

MEDAN | kliksumut.com Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Gedung KY Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Pertemuan tersebut guna mendiskusikan berbagai perilaku hakim yang ditemukan KPPU dalam berbagai proses penanganan keberatan di pengadilan.

Hal ini sejalan dengan salah satu tugas KY dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

BACA JUGA: KPPU Naikkan Status Kasus Migor ke Tahap Pemberkasan

Dalam pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua KPPU, Guntur S Saragih dan berbagai pejabat Sekretariat KPPU yang diterima  Ketua KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata dan Wakil Ketua M. Taufiq HZ beserta jajaran pejabat di  lingkungan KY.

Sebagaimana diketahui, setiap putusan KPPU untuk kasus persaingan usaha dapat diajukan keberatan melalui Pengadilan Niaga, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2021 (Perma 3/2021).

Perma tersebut diberlakukan hanya untuk putusan KPPU terkait pelaksanaan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pelaksanaannya, KPPU menemukan berbagai tindakan yang diduga bertentangan dengan salah satu prinsip dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni bersikap profesional, seperti menangani upaya keberatan diluar kedudukan hukum terlapor.

Pos terkait