Anugerah KIP Sumut 2022, Gubsu Jadikan Bahan Evaluasi untuk Lebih Baik Lagi

Anugerah KIP Sumut 2022, Gubsu Jadikan Bahan Evaluasi untuk Lebih Baik Lagi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Sumut Tahun 2022 di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (20/12/2022).

MEDAN | kliksumut.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta para Bupati dan Wali kota se-Sumut untuk terus memperbaiki dan mengevaluasi terkait keterbukaan informasi publik. Serta menjadikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2022 sebagai bahan evaluasi untuk lebih baik lagi.

Hal ini disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi yang menghadiri Anugerah KIP Tahun 2022, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (20/12). Sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 2 Pemerintah Desa, dan 11 Kabupaten/Kota menerima anugrah KIP tersebut.

BACA JUGA: Sosialisasikan Aplikasi E-Sakip, Dinas Kominfo Sumut Harapkan Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kinerja Pemprov

“Saya mengucapkan terima kasih karena kita diapresiasi, namun harus ada yang diperbaiki kedepan. Saya rasa semua sudah tau mana yang perlu ditutupi dan tidak, karena niat baik saja itu tidak cukup,” kata Edy Rahmayadi.

Hadir di antaranya, Ketua KI Sumut Abdul Haris, Forkopimda, Bupati dan Walikota penerima anugerah serta OPD Sumut.

Edy Rahmayadi juga menyampaikan, tidak ada yang perlu dirahasiakan dalam tata kelola pemerintahan. Namun tidak juga semua hal tata kelola pemerintahan dapat diketahui publik, karena ada hal yang perlu dirahasiakan.

“Memang tidak ada yang perlu dirahasiakan dalam tata kelola pemerintahan ini. Namun ada sesuatu hal yang harus ditutupi, maka itu harus ditutupi,” ucap Edy Rahmayadi.

Sementara itu, Ketua KI Sumut Abdul Haris mengatakan pemberian anugerah ini merupakan apresiasi dan penghargaan. Bukan sebagai ajang kompetisi, akan tetapi sebagai pelayanan dalam keterbukaan informasi publik.

“Karena semua orang berhak memperoleh informasi, maka dari itu dibutuhkan keterbukaan informasi publik yang telah diatur oleh undang-undang,” katanya.

Pos terkait