Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadan, KPPU dan BPKN Sidak ke Pasar Tradisional

Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadan, KPPU dan BPKN Sidak ke Pasar Tradisional
Sidak dilakukan Ketua KPPU dan  Ketua BPKN serta Kepala Kantor Wilayah III KPPU saat melakukan sidak ke pasar tradisional di Bandung. (foto | ist)

MEDAN | kliksumut.com – Ramadan sekira satu bulan lagi, namun harga sejumlah komoditas mulai mengalami lonjakan. Tak tanggung- tanggung lonjakan harga komoditas itu tembus hingga 170 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Lonjakan harga tersebut ditemukan dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Sidak itu dilakukan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok serta Kepala Kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati.

Bacaan Lainnya

Dalam siaran pers yang diterima kliksumut.com, Senin (12/2/2024) disebutkan, sidak dilakukan jelang Ramadan sebagai upaya mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas di Jawa Barat.

BACA JUGA:Sidak Pasar di Bogor, Wamendag: Harga Bapok di Kota Bogor Secara Umum Aman dan Stabil

Mereka menemukan adanya gejolak harga pada komoditas gula konsumsi dan beras serta kenaikan signifikan pada komoditas cabai merah keriting di Pasar Tradisional Cihapit dan Griya Pahlawan Bandung. Sebagai informasi, sejak akhir tahun lalu terdapat beberapa komoditas pangan yang
terus mengalami kenaikan harga dan berada di atas HET.

Berdasarkan data perkembangan harga pangan dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, dalam kurun waktu antara Desember 2023 hingga Februari 2024, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan di wilayah Jawa Barat.

Untuk mengantisipasi permainan harga dan pasokan, KPPU dan BPKN berinisiatif melakukan sidak. Dari sidak di Pasar Cihapit, komoditas beras premium secara rata-rata mengalami
kenaikan harga sebesar 21,58% menjadi Rp 16.900/kg. Padahal HET beras premium sebesar Rp 13.900/kg sebagaimana ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44% dari HET sebesar Rp 10.900/kg menjadi Rp 14.000/kg.

Cabai merah keriting juga terpantau mengalami kenaikan yang sangat signifikan. HET cabai merah keriting adalah Rp 55.000/kg namun di pasaran ditemukan mencapai Rp 150.000/kg, naik sebesar 172,73% jauh di atas yang ditentukan pemerintah. Selain beras dan cabai, harga gula konsumsi juga mengalami kenaikan di atas HET.

Berdasarkan Peraturan Bapanas No. 17 tahun 2023, HET gula konsumsi untuk wilayah Jawa sebesar Rp 16.000/kg, namun saat ini di Kota Bandung, rata-rata harga gula konsumsi jauh di atas HET yaitu sebesar Rp 18.000/kg, naik sebesar 11,11%.

Komoditas daging ayam juga mengalami kenaikan harga sebesar 8,84% dengan HET sebesar Rp 36.750/kg namun di pasaran ditemukan Rp 40.000/kg. Harga telur ayam mengalami sedikit kenaikan dalam kurun waktu yang sama yakni dari harga Rp 27.200/kg naik menjadi Rp 28.500/kg, naik sebesar 5,26%. Selain itu, komoditas cabai merah juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 33,06% dengan rentang harga per kilogramnya Rp 55.000-Rp 82.160.

KPPU dan BPKN juga menemukan kelangkaan pada dua komoditas yakni gula konsumsi dan beras. Untuk varian gula premium, ditemukan di pasar Cihapit pedagang hanya dijatah 1 karton berisi 24 kg/pekan. Sedangkan di Griya Pahlawan, konsumen hanya boleh membeli 3 pcs/konsumen untuk gula konsumsi 1ckg. Kemudian stok beras premium tidak banyak dijual dan ada pembatasan dari pemasok.

BACA JUGA:Jelang Ramadan Stok Bahan Pangan Sumut Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Membeli Secara Berlebihan

Ketua KPPU menyoroti dua hal ini, dan menekankan jangan sampai ada penahanan pasokan sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari. Sidak ini dilakukan juga guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati
dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat

Selain itu, kata Fanshurullah, sidak yang mereka lakukan agar pelaku usaha jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya.

KPPU sebelumnya telah memutus perkara kartel terkait pangan di antaranya kartel bawang putih (2013), kartel daging sapi (2016), kartel minyak goreng (2022), dan kartel daging ayam.

Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran. (Swisma Naibaho)

Pos terkait