Amru Siregar SH: Pendirian Dekat Rumah Ibadah, Diskotik Kripton Harus Ditindak Tegas

Amru Siregar SH: Pendirian Dekat Rumah Ibadah, Diskotik Kripton Harus Ditindak Tegas
Tempat hiburan malam Diskotik Kripton yang terletak di Jalan Gajah Mada, Medan. (kliksumut.com/istimewa)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Keberadaan Diskotik Kripton yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, telah memicu kontroversi di tengah masyarakat. Didirikan di dekat rumah ibadah dan sekolah, tempat hiburan malam tersebut dianggap melanggar aturan yang berlaku. Pengamat Hukum dari PATAYA LAW OFFICE, Amru Siregar SH, mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas.

Amru Siregar menekankan bahwa keberadaan Diskotik Kripton yang berdiri dekat dengan tempat ibadah dan sekolah berpotensi menimbulkan keresahan sosial. “Polsek Medan Baru, Pemko Medan, dan dinas terkait harus segera bertindak. Jangan sampai masyarakat geram melihat tempat hiburan ini terus beroperasi tanpa memperhatikan aturan,” ujar Amru Siregar, Senin (09/10/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Usai Diskotik Sky Digerebek, Kini Diskotik One King Golden di Langkat Ramai Pengunjung Walaupun Pernah Polisi Amankan 3 Pengguna Narkoba

Diskotik Kripton Langgar Aturan

Amru menambahkan bahwa jika pelanggaran ini terus dibiarkan, akan berdampak buruk tidak hanya bagi masyarakat sekitar, tetapi juga bagi penegakan hukum di Kota Medan. “Jelas-jelas di dekatnya ada rumah ibadah dan sekolah, kenapa izin masih diberikan? Ini menunjukkan adanya potensi permainan di balik izin operasionalnya,” tegas Amru.

Amru Siregar juga menyatakan kecurigaannya terkait adanya kongkalikong antara pihak berwenang dan pemilik Diskotik Kripton. Menurutnya, jika tempat hiburan ini tetap beroperasi, maka ada indikasi bahwa pemberian izin dilakukan dengan cara yang tidak transparan. “Diskotik Kripton harus segera ditutup! Pemerintah Kota Medan harus mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terkait perizinan Diskotik Kripton. “Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat terkait izin lingkungannya,” ungkap Kompol Yayang.

Senada dengan hal itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang. “Kami akan memastikan instansi terkait memberikan izin operasional dengan benar dan sesuai aturan,” kata Dian Pratama.

Pelanggaran yang Mengusik Ketenangan Warga

Keberadaan Diskotik Kripton bukan hanya mengabaikan aturan, tetapi juga mengganggu ketenangan warga sekitar. Kota Medan yang semakin semrawut dengan menjamurnya tempat hiburan malam berkedok kafe dan restoran, semakin memperburuk citra kota. Diskotik Kripton yang terletak berdekatan dengan Gereja GBKP, masjid, dan sekolah swasta, seharusnya tidak mendapatkan izin, apalagi dengan adanya dugaan bahwa tempat ini tidak memiliki izin resmi sebagai tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Tim Gabungan Segel Diskotik Champion Blue Star Langkat, Upaya Bersama Penertiban Hiburan Malam

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil terhadap pelanggaran tersebut. Diskotik Kripton terus beroperasi tanpa hambatan, menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan pemerintahan Kota Medan.

Pelanggaran ini menjadi sorotan utama, dan masyarakat berharap agar tindakan tegas segera diambil untuk menutup Diskotik Kripton dan mengembalikan ketenangan di kawasan tersebut. (KSC)

Pos terkait