AJI Terus Mengasah Kemampuan Jurnalis dari Segi Liputan

AJI Terus Mengasah Kemampuan Jurnalis dari Segi Liputan
Pelatihan Penguatan Kapasitas Jurnalis, di Kampus Pascasarjana Universitas Malikussaleh (Unimal), Lancang Garam, Lhokseumawe, Sabtu, 17 Juli 2021.

LHOKSEUMAWE | kliksumut.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, terus mengasah kemampuan anggota AJI dari segi peliputan. Namun, diminta tetap menjaga kode etik dan perilaku ketika di lapangan.

Hal itu disampaikan oleh pemateri, Zainal Bakri (Mantan Ketua AJI Lhokseumawe) dengan tema “Kode Etik AJI dan Kode Perilaku AJI, serta Aplikasi Misi AJI dalam Liputan”, yang dipandu moderator Zulfikri Yasin, dalam pelatihan Penguatan Kapasitas Jurnalis, di Kampus Pascasarjana Universitas Malikussaleh (Unimal), Lancang Garam, Lhokseumawe, Sabtu, 17 Juli 2021.

Zainal Bakri, menyampaikan bahwa anggota AJI Lhokseumawe perlu menjunjung tinggi kode etik AJI dalam melakukan peliputan berita, terlebih bagi jurnalis muda harus memperdalam ilmu jurnalistik agar tidak salah arah ketika berkecimpung di dunia pers.

“Pada dasarnya memang ada istilah adalah kebebasan pers, akan tetapi bebas yang bagaimana dan itu perlu dipahami betul oleh seorang jurnalis. Kalau dari segi menggali informasi untuk kepentingan publik (masyarakat), itu jelas ada kebebasan dengan cara-cara yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zainal Bakri.

BACA JUGA: Catatan Ketua PWI Aceh Utara : “Wartawan oh Wartawan,nasibmu kini”

Namun, lanjut Zainal, apabila seorang wartawan memanfaatkan kebabasan pers tersebut hanya untuk kepentingan pribadinya, itu jelas sudah melanggar dari kode etik jurnalistik maupun perilaku AJI. Jika demikian, tentu sudah termasuk pelanggaran kode etik dan bagi anggota AJI akan dikenakan sanksi tertentu, karena organisasi ini memiliki aturan tersendiri bagaimana untuk mengaplikasikannya di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, pelatihan itu juga diisi pemateri lainnya, yaitu Masriadi Sambo (Mantan Ketua AJI Lhokseumawe) yang dipandu moderator Muhammad Fazil. Masriadi, menyampaikan tentang “Aturan Terkait Ketenagakerjaan serta Ancaman Pers”.

Pos terkait