REPORTER: Y Martin Panggabean
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | TAPANULI SELATAN – Advokat kenamaan, Andy Stefanus Harahap, S.H., menyuarakan dukungannya terhadap kliennya, Jovi Andrea Bactiar, seorang Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, yang saat ini tengah menghadapi permasalahan hukum. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (29/08/2024), Andy mengkritik penangkapan Jovi yang dinilainya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta menekankan pentingnya penerapan prinsip Restoratif Justice (RJ) dalam kasus ini.
Andy menyatakan bahwa kliennya, Jovi, adalah seorang jaksa yang dikenal kritis dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya. Namun, keberanian Jovi justru membawanya ke dalam sel tahanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Menurut Andy, Jovi ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan sejak Rabu, 21 Agustus 2024, dan dalam proses pemeriksaan, terdapat kejanggalan yang mencurigakan.
BACA JUGA: 40 Laporan Menjelang Pilkada Tapanuli Selatan: Bawaslu Kekurangan SDM, Dua Staf Sakit
“Klien kami tidak hanya ditahan, tetapi juga dihadapkan pada tes urine yang tidak relevan dengan kasus pencemaran nama baik yang dikenakan terhadapnya berdasarkan UU ITE. Ini sangat aneh, karena tidak ada urgensi yang jelas untuk melakukan tes urine dalam konteks kasus ini,” ujar Andy.
Lebih lanjut, Andy juga menyoroti adanya ketidakjelasan dalam izin pemeriksaan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. “Surat izin yang diterima oleh Polres Tapanuli Selatan pada 15 Juni 2024 tidak secara spesifik mengatur penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa. Namun, Polres Tapsel justru seolah-olah menganggap surat tersebut sebagai izin untuk melakukan penggeledahan dan upaya paksa terhadap klien saya,” tegas Andy.
Pentingnya Restoratif Justice
Advokat ini juga menyesalkan keputusan Kejari Tapanuli Selatan yang dinilai semakin memperumit situasi dengan tidak mengutamakan Restoratif Justice (RJ). Andy menjelaskan bahwa dalam konteks penuntutan, jumlah perkara yang dilimpahkan ke pengadilan bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. “Penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi panel adalah implementasi dari RJ, yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Andy menegaskan bahwa Jovi memiliki rekam jejak yang membanggakan bagi Kejaksaan, termasuk keberhasilannya sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang permohonannya dikabulkan dalam Putusan MK No. 6/PUU-XXII/2024. “Keputusan ini merupakan hasil perjuangan Jovi untuk menjaga kemurnian jabatan Jaksa Agung, yang seharusnya menjadi nilai tambah bagi Kejaksaan, bukan justru diabaikan,” kata Andy.
Ia juga mengingatkan Kejaksaan agar berpedoman pada standar internasional dalam melindungi para jaksa dan keluarganya, seperti yang diatur dalam United Nations Guidelines On The Role Prosecutor dan International Association Of Prosecutor (IAP). “Indonesia telah menjadi anggota IAP sejak 2006, dan seharusnya standar perlindungan ini diterapkan dengan baik,” tambahnya.
BACA JUGA: Bupati Tapsel Ungkap Potensi Bencana di Tapanuli Selatan Sangat Rawan
Mengakhiri pernyataannya, Andy berharap agar proses pemidanaan terhadap kliennya tidak berakhir pada pemecatan, yang dapat merusak citra Kejaksaan di mata publik. “Jika hal ini terjadi, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan akan menurun, karena dianggap tidak memiliki hati nurani terhadap kritik yang konstruktif. Klien kami hanya mengkritik demi kepentingan umum, bukan pelaku kriminal kelas kakap. Kami berharap Kejari Tapsel mempertimbangkan kembali untuk menerapkan Restoratif Justice,” tutup Andy.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan menyoroti pentingnya penerapan hukum yang adil serta penghormatan terhadap hak-hak profesional para jaksa di Indonesia. (KSC)








