3 Juru Masak Laporkan Restoran Jepang Shusi Mentai Medan Ke Disnaker Medan

MEDAN | kliksumut.com – 3 (tiga) Juru masak restoran Jepang Shusi Mentai Medan Jalan DR.Cipto No 2 Anggrung Kecamatan Medan Polonia Medan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Medan pada Kamis (3/6/2021) atas diberhentikan secara sepihak dan tidak dibayar gajinya.

Tiga pekerja itu, Iqbal, Anju dan Adit. Dalam laporannya mereka menyatakan terpaksa membuat laporan karena gaji ketiganya tidak dibayarkan sesuai hak mereka. Bahkan mereka diberhentikan sepihak dengan menghapus nama mereka dari schedule kerja.

 

Bacaan Lainnya

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Gubernur Sumut Revisi RPJMD 2019-2023 Dalam Prioritas Pembangunan


“Kami satu tahun 4 bulan sudah bekerja disana, Alasan mereka tidak membayarkan gaji kami karena katanya tidak hadir 2 hari usai lebaran padahal kami tidak datang karena ada yang sakit dan masih dikampung. Aditia sakit , Anju sakit, saya masih di kampung karena habis libur lebaran belum bisa pulang ke Medan, yang tidak ada schedule kerja lagi itu Anju dan saya sedangkan Aditia masih ada schedule tapi gaji tidak dibayarkan,” ungkap nya.

Selain gaji ada sejumlah persoalan lain yang disampaikan yaitu tidak diberikan hak-hak mereka sebagai pekerja. Mulai tidak diberikan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bahkan service tax tidak dikeluarkan dan jam kerja 12 jam yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Pos terkait