KLIKSUMUT.COM | BINJAI ~ Aparat keamanan Kamboja menangkap 26 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam operasi pemberantasan penipuan daring di Phnom Penh, Januari 2026. Penangkapan ini kembali mengungkap fakta kelam bahwa sindikat lintas negara masih menjadikan WNI sebagai sasaran melalui modus lowongan kerja palsu.
Salah satu korban, Ardiansyah, pemuda asal Binjai, Sumatera Utara, kini menghuni satu sel bersama lima WNI lainnya. Keluarga Ardiansyah pertama kali menerima kabar penangkapan melalui telepon dari seorang pria bernama Roki yang mengaku bekerja di Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
Ardiansyah berangkat ke luar negeri untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Namun, sindikat penipuan daring justru menjebaknya dan menyeretnya ke dalam praktik yang kerap terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA: Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas TPPO, Siap Tindak Tegas Sindikat Perdagangan Orang
“Saya sangat kaget, tiba-tiba dibilang anak saya ditangkap dan dipenjara. Saya tidak tahu harus berbuat apa,” kata Bardiah, ibunya, dengan suara bergetar.
Modus Visa Turis dan Celah Pengawasan
Pemerintah Indonesia sebenarnya mengatur ketat proses keberangkatan WNI ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan paspor, kedutaan besar negara tujuan mengeluarkan visa, BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan menangani penempatan pekerja migran, sementara Kementerian Kesehatan, Bea Cukai, TNI, dan Polri mengawasi lalu lintas di bandara.
Namun, sindikat memanfaatkan celah dokumen sah yang tidak sesuai tujuan. Banyak korban berangkat menggunakan visa turis, bukan visa kerja. Cara ini membuat mereka lolos pemeriksaan administratif, tetapi setibanya di negara tujuan, sindikat memaksa mereka bekerja di pusat scam online.
BACA JUGA: Menteri PPPA Arifah Fauzi Sesalkan Dugaan TPPO Bayi di Palembang, Tegaskan Anak Bukan Komoditas
Instansi terkait hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi belum memverifikasi secara terpadu validitas perusahaan perekrut. Kondisi ekonomi dan iming-iming gaji besar membuat banyak WNI tergiur tanpa mengecek kebenaran informasi lowongan kerja.
Sejumlah pihak bahkan menyebut Kamboja dan Myanmar sebagai safe haven mafia siber karena lemahnya pengawasan terhadap praktik kejahatan digital lintas negara.
Desakan Perkuat Koordinasi dan Edukasi
Kasus penangkapan 26 WNI di Phnom Penh menjadi bukti bahwa sistem resmi keberangkatan belum mampu menutup ruang perekrutan ilegal. Sindikat terus memanfaatkan celah administratif dan kerentanan calon pekerja migran.
Pemerintah Indonesia perlu memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan edukasi kepada calon pekerja migran, serta memperluas kerja sama hukum lintas negara untuk menekan praktik TPPO digital. Upaya ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang dan menjerat WNI di luar negeri. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








