26 Ribu Pejabat, Tokoh dan Tenaga Kesehatan Sumut akan Divaksin Januari, Begini Teknisnya

Pada termin ini, SDMK Kota Medan mendapat jatah 18.729 orang, Deliserdang 4.874 orang dan Kota Binjai 2.490 orang. Gubernur memastikan pejabat, tokoh atau SDMK yang tidak memenuhi syarat tidak akan divaksin.

“Kepada bupati dan walikota sesuai dengan kondisi, kalau sudah usia lanjut (60 tahun ke atas) jangan, komorbid jangan. Bila bupatinya tidak bisa, wakilnya, begitu juga dengan walikota, kalau tidak bisa juga Sekdanya, kalau tidak bisa juga asisten, kalau Kadiskes wajib karena tenaga kesehatan,” terang Edy Rahmayadi yang didampingi Kadiskes Sumut Alwi Mujahit dan Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Disomasi Perusahaan, 11 Pensiunan PTPN 2 Berikuasa Ke LBH Medan Untuk Mempertahankan Rumah

Semua partisipan pada Termin I ini akan mendapat dua suntikan dengan jarak waktu 14 hari dari suntikan pertama. Pada saat ini jumlah vaksi yang diterima Pemprov Sumut baru 40.000, namun Edy Rahmayadi yakin kebutunan vaksin Sumut akan terpenuhi.

“Aturannya itu 14 hari, namun saya dengar kabar belum resmi, ada juga 28 hari, kita lihat nanti, masih ada waktu. Kita harusnya itu 74.000 (vaksin), tetapi sekarang yang ada 40.000, kurang 34.000 lagi. Ini berjalan karena jaraknya (dari suntikan pertama) 14 hari atau mungkin lebih,” ungkapnya.

Baca juga: Disomasi Perusahaan, 11 Pensiunan PTPN 2 Berikuasa Ke LBH Medan Untuk Mempertahankan Rumah

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi secara lebih detail mengatakan orang-orang yang tidak boleh divaksin adalah penderita hipertensi, diabetes, auto imun, ibu menyusui dan ibu hamil. “Tidak boleh bila komorbidnya tidak terkontrol, auto imun itu orangnya kurang bisa memproduksi antibody, jadi tidak bisa dan tentunya orang yang sudah pernah terinfeksi covid-19,” katanya

Pos terkait