KLIKSUMUT.COM | BATAM – Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik perjudian kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Penindakan yang dipimpin langsung Wakil Kepala Bareskrim Polri (Wakabarekskrim) Irjen Pol. Nunung Syaifuddin itu dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Polresta Barelang turut memberikan dukungan terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana perjudian tersebut.
Informasi awal mengenai penindakan disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobby Mapolresta Barelang, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan tersebut dibuka Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
BACA JUGA: Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Perairan Batam, Perkuat Kesiapan Pengamanan Selat Malaka
Wakabarekskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian darat jenis kasino dengan berbagai macam permainan.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi dan melakukan penindakan,” jelas Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Dari lokasi, polisi mengamankan 197 orang dengan berbagai peran. Mereka terdiri dari satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.
“Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 10 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA),” tambahnya.
Para pemain WNA tersebut terdiri dari tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Seluruh orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan aktivitas perjudian tersebut.
“Selain mengamankan ratusan orang, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Salah satu barang bukti utama berupa uang tunai yang ditemukan dalam tiga brankas dengan nilai mencapai Rp7.297.213.000,” sebut Wakabarekskrim.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 juta dari laci meja penukaran chip.
Dengan demikian, total uang tunai yang sementara diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang tunai, petugas turut mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.
Barang bukti lain yang diamankan berupa 105 unit mesin permainan.
Rinciannya terdiri atas: 16 mesin piala atau bubble; 54 mesin scatter; 20 mesin mahjong; 1 mesin dadu; dan 14 mesin tembak ikan.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan serta pendalaman lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana perjudian. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pendalaman diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga mengelola, menyembunyikan, menyamarkan, menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana perjudian.
Untuk dugaan perjudian, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagi pihak yang menyelenggarakan perjudian, ancaman pidananya dapat mencapai sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.
Sementara untuk dugaan TPPU, penyidik mendalami penerapan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat berupa penjara hingga 15 tahun, sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian yang melanggar hukum.
Dalam penindakan tersebut, Bareskrim Polri juga mengapresiasi dukungan Polda Kepri dan Polresta Barelang sehingga kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan doorstop, di antaranya Dirbinum Puspom TNI Kolonel Pom. Jeffri B. Purba, Direktur Pengamanan Aset BP Batam Brigjen Pol. Teguh Yuswardhie, Brigjen Pol. Widi Atmoko, Kombes Pol. Bambang Sumitro, Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, serta Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 197 orang yang diamankan, mendalami peran masing-masing, menghitung nilai chip permainan, serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian maupun tindak pidana lainnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan dan respons kepolisian.
Pengungkapan dugaan kasino di Batam ini menjadi salah satu langkah tegas aparat dalam menekan praktik perjudian sekaligus menelusuri kemungkinan aliran dana yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut. (KSC)
Reporter: Dalil Harahap








