Wow! Bitcoin Berhasil Mencatat Rekor Tertingginya Dengan Nilai Rp483,54 Juta per 1 Bitcoin

JAKARTA | kliksumut.com – Mata uang kripto alias cryptocurrency Bitcoin terus melanjutkan tren meningkat memasuki tahun 2021. Terbaru, mata uang tersebut berhasil mencatat rekor tertingginya dengan nilai Rp483,54 juta per 1 Bitcoin pada Minggu (3/1).
 
Tren positif kenaikan Bitcoin secara berturut-turut di awal tahun ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan publik atas aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi yang menjanjikan, khususnya di masa pandemi ini. Momen ini pun menjadi kesempatan bagi masyarakat luas yang ingin memulai investasi dalam trading aset kripto tanpa perlu khawatir secara berlebih. Indonesia sendiri telah mengatur regulasi jual beli aset kripto melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Memiliki Gurita Bisnis Saratoga


Hal ini guna memastikan bahwa aset kripto yang kian berkembang ini telah diakui secara legal dan dapat diperjualbelikan melalui beberapa media exchange yang telah terdaftar secara resmi.
 
Aset kripto memang tergolong instrumen investasi baru dan masih diperlukan edukasi secara menyeluruh bagi market Indonesia terkait trading aset kripto yang aman dan terpercaya. Berikut ini beberapa hal yang perlu dipahami bagi para calon trader sebelum mulai terjun di investasi aset kripto, antara lain:
 
Memastikan Legalitas Exchange

Saat menentukan untuk terjun di investasi aset kripto, pemilihan media exchange untuk melakukan transaksi menjadi penting demi memastikan keamanan investasi aset. Pastikan exchange yang dipilih legal dan terdaftar resmi di Bappebti. Di Indonesia
sendiri, ada 13 exchange yang terdaftar resmi seperti Tokocrypto, Indodax, Pintu, Luno, Rekeningku dan lainnya.
 
Mempelajari Jenis Aset Kripto yang Diminati

Sebelum mulai berinvestasi, trader perlu memahami jenis-jenis mata uang kripto yang beredar di pasaran. Bitcoin (BTC) memang menjadi favorit, namun masih ada Ethereum
(ETH), Ripple (XRP), Tether (USDT), dan lainnya. Dengan memahami jenis koin tersebut, calon trader bisa mengecek ketersediaannya di exchange yang diminati. Misalnya Tokocrypto menyediakan 34 jenis koin dan Indodax memiliki 110 jenis koin.
 
Namun perlu diingat oleh trader untuk berhati-hati memilih koin dalam investasi ini, karena banyak jenis yang belum populer dan pergerakan harganya sangat agresif.
 
Besaran Biaya Layanan

Dalam melakukan transaksi perdagangan aset kripto, ada skema biaya layanan yang dibebankan pada trader yakni biaya pembelian dan penarikan. Perlu diingat ada beberapa exchange di Indonesia seperti Tokocrypto, Pintu, dan Luno yang memberikan flat rate untuk biaya penarikan, namun ada juga yang menggunakan skema persentase sesuai nominal penarikan seperti Indodax. Tentunya skema flat rate akan lebih menguntungkan bagi para trader. Tidak hanya itu, ada pula biaya transaksi sebagai market taker yang akan dikenakan kepada para trader. Biaya market taker merupakan potongan biaya jika trader melakukan transaksi dengan ikut pada antrian harga yang sudah ada.

Pos terkait