Wooow !! Ngaku Dari Polda Pemeras Warga Menggunakan Pistol Diringkus Polsek Indrapura

BATU BARA | kliksumut.com Pasca penangkapan dan penembakan bandar Sabu, Polsek Indrapura berhasil meringkus tersangka pemerasan dengan menggunakan pistol.

Profesional Modern Terpercaya (Promoter) layak disandang Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara dan anggota yang dengan sigap telah mengamanakan 2 orang tersangka pemerasan dengan menggunakan Senjata Api Non Organik TNI/POLRI jenis Air Soft Gun dari Dusun I Tamsis Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Rabu (18/09/2019).

Bacaan Lainnya

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kapolsek Indrapura AKP D. Habeahan, SH membenarkan telah mengamankan 2 orang tersangka pemerasan.

Kedua tersangka Drs. NM (52) warga Jalan Balai Desa Gang Antara No. 45 Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dan Sg alias Yogi (46) warga Dusun Mesjid Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang diringkus ketika sedang melakukan pemerasan terhadap Dedy Priono (37) warga Dusun I Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Sebelumnya kedua tersangka telah berhasil memeras Samsiah (50) warga Dusun III Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis diringkusnya para tersangka ketika sedang menjalankan aksinya, Rabu (18/09/2019) sekitar Pukul 13.00 WIB. Kedua tersangka mendatangi tempat usaha bengkel korban Dedi dan menanyakan surat izin usaha kepada korban.

Korban menjawab ijin usaha ada pada adiknya sehingga dengan dasar itu tersangka meminta uang Rp10.000.000,- kepada korban agar tidak dibawa ke Polda Sumatera Utara sambil menunjukan senjata Pistol dipinggang sebelah kiri.

Meski begitu korban tidak memenuhi permintaan tersangka karena merasa curiga dengan kedua tersangka.

Seorang saksi Suwondo yang kebetulan berada dilokasi menghubungi Bhabinkamtibmas Bripka Suyitno dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Indrapura AKP D. Habeahan.

Mendapat informasi ada oknum yang mengaku dari Polda melakukan pemerasan, dengan sigap seketika itu juga Kapolsek Indrapura AKP D. Habeahan beserta personil meluncur ke TKP.

Kedua tersangka yang ternyata petugas gadungan langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Indrapura berikut barang bukti.

Pada saat tersangka sudah diamankan di Polsek Indrapura datang Samsiah warga Dusun III Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang merupakan pengusaha Roti Klatak.

Kedatangannya untuk membuat laporan pengaduan bahwa telah diperas oleh seseorang pada hari Rabu (18/09/2019) sekitar Pukul 12.00 WIB dengan mengaku dari Polda bagian pengawasan obat dan makanan.

Karena ketakutan korban memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 kepada tersangka.

Disebutkan Kapolsek, dari kedua tersangka disita dan diamankan 1 pucuk senjata api non organik Polri jenis Air soft Gun S&W no 18G91516 dengan 1 butir peluru air soft gun aktif dan 5 butir selongsong kosong.

Juga disita dan diamankan 1 unit mobil Merk Toyota Avanza warna hitam BK 1469 MP tanpa STNK, Uang sebanyak Rp1.000.000, 2 unit HT (Handy Talki), 1 unit hp merek samsung gold, 2 keping KTP an. Drs. NM dan Sg serta Plat polisi BK 1735 DK.

Selanjutnya Polsek Indrapura menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Satreskrim Polres Batu Bara guna penyelidikan lebih lanjut. (Sholeh Pelka)

Pos terkait