Wartawan Diusir Dari Kantor Wali Kota Medan, Ombudsman Sumut: Ada Hak Publik Yang Melekat Pada Bobby Sebagai Wali kota

Nah, salah satu bentuk pemberian layanan informasi kepada masyarakat itu, menurut Abyadi Siregar, tentu dilakukan melalui pers sebagaimana diatur dengan jelas dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Melalui wartawan yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik, kata Abyadi, pers menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dari pejabat publik.

Dalam pasal 6 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers menjelaskan, pers nasional hadir guna memenuhi hak-hak masyarakat untuk mengetahui. Kemudian, pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Bacaan Lainnya

“Artinya, saya ingin mengatakan bahwa, teman-teman wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik itu, juga dilindungi oleh undang-undang. Mereka menjalankan tugas mencari dan mengolah informasi, untuk memenuhi hak publik atau masyarakat,” tegas Abyadi Siregar.

Baca juga: PSMS Panggil Satu Pemain Trial Titipan Sponsor

Pemko Fasilitasi

Nah, di tengah kondisi itu, Abyadi menilai, Pemko Medan yang seharusnya mengambil langkah bijak agar kedua kepentingan itu bisa dilaksanakan. Di satu sisi pengamanan Bobby sebagai menantu presiden dapat dilaksanakan sesuai PP No 59 tahun 2013, tapi di sisi lain Bobby sebagai pejabat publik tetap bisa memberikan layanan atas hak-hak publik atau masyarakat.

Dan, yang paling penting lagi adalah, bagaimana agar teman-teman wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya guna memenuhi hak publik sebagaimana amanah UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, dapat dilaksanakan. Ini yang sangat penting. Di sinilah pentingnya peran fasilitasi yang dilakukan Pemko Medan.

Pos terkait