KLIKSUMUT.COM | PADANGSIDIMPUAN – Keresahan warga terhadap dugaan aktivitas pasangan bukan suami istri di sebuah rumah kos di Kota Padangsidimpuan berujung pada tindakan cepat aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebanyak 39 orang diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Pembangunan Blok A2, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (30/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel piket fungsi Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) bersama Pamapta Ipda Bona Manullang langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
BACA JUGA: Serap Aspirasi Warga Terdampak Banjir, DPRD Padangsidimpuan Ipong Dalimunthe Dorong Perbaikan Drainase dan Infrastruktur
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati kerumunan warga yang telah mengamankan sejumlah pria dan wanita yang diduga merupakan pasangan bukan suami istri berada di dalam rumah kos tersebut.
Petugas kemudian mengambil alih penanganan dan membawa mereka ke Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pendataan, petugas mengamankan sebanyak 23 perempuan dewasa dan 16 laki-laki dewasa untuk dimintai keterangan,” demikian informasi yang dihimpun dari laporan kepolisian.
Usai melakukan pemeriksaan awal, Polres Padangsidimpuan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Padangsidimpuan untuk menindaklanjuti penanganan para terduga melalui pembinaan sesuai kewenangan yang berlaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga menghadirkan orang tua maupun keluarga dari para pria dan wanita yang diamankan.
Setelah proses interogasi selesai, para orang tua serta saksi diminta membuat surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Bersama Kadin, JNE Dukung dan Perkuat UMKM Padangsidimpuan di Era Digital
Selanjutnya, seluruh pria dan wanita yang diamankan dikembalikan kepada keluarga masing-masing untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman lingkungan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penanganan kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KSC)








