Warga Laporkan BPN Deliserdang dan Polda Sumut ke Ombudsman RI Sumut

Warga Laporkan BPN Deliserdang dan Polda Sumut ke Ombudsman RI Sumut
Warga menyerahkan berkas laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (31/8/2022).

MEDAN | kliksumut.com Puluhan masyarakat Desa Bingkawan dan Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), melaporkan Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (31/8/2022).

Warga menduga, Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut telah melakukan tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terkait kasus sengketa tanah mereka yang dikuasai PT Nirvana Memorial Nusantara yang berlokasi di dua desa tersebut.

BACA JUGA: Terima Informasi Dugaan Kecurangan, Ombudsman Sumut Minta Disdik Perketat Pengawasan PPDB

Kedatangan puluhan warga yang mengaku sebagai korban mafia tanah itu, didampingi kuasa hukum mereka dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu). Mereka diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi asisten Ombudsman RI. Karena jumlahnya terlalu banyak, warga akhirnya diterima dengan duduk di lantai.

Nurleli dan Audo relawan dari Bakumsu, yang menjadi juru bicara warga menjelaskan, pihaknya melaporkan Kantor Pertanahan Deliserdang karena diduga telah melakukan tindakan maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara.

Sertifikat atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara itu sendiri, diterbitkan tahun 2015. Sementara jauh sebelumnya, tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat untuk berladang dan berkebun. Menurut Nurleli, bukti kepemilikan masyarakat atas objek tanah tersebut adalah bukti jualbeli atas tanah itu yang dibuat tahun 1980-an.

Pos terkait