Warga Jawa Barat Ditangkap Polsek Medan Helvetia Karena Mencuri

MEDAN | kliksumut.com Mujiono alias Tri (35) warga Jawa Barat, harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia, lantaran nekat mencuri di rumah korban Yusro warga Jalan Budi Luhur Gg Anggrek Kelurahan Sei Sikambing C-II Kecamatan Medan Helvetia.

Kepada wartawan, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trilla Murni SH melalui Panit 1 Reskrim Ipda Iptu S Sebayang, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan bukti laporan nomor : LP/341/K/VI/2019/RESTABES MEDAN.

Bacaan Lainnya

“Jadi pelaku ini diketahui menumpang tinggal di rumah korban dengan alasan jika ia korban perampokan saat hendak pulang ke kampung halaman,” katanya, Kamis (27/6/2019).

Korban pun merasa kasihan dan menolong pelaku yang mengaku habis dirampok. “Disitu pelaku meminjam motor korban dengan alasan mau ke ATM mengambil uang kiriman dari keluarganya, disaat korban lengah pelaku kemudian mengambil barang-barang korban berupa 2 unit HP, BPKB motor, milik korban,” jelasnya.

Petugas yang belum puas dengan hasil tangkapannya, kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti milik korban.

“Pengakuan dari pelaku, dirinya telah menjual barang-barang milik korban untuk menyambung hidup, dan setelah dilakukan pengembangan, barang bukti milik korban yang dicuri, diamankan petugas,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (nico)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan