Warga Glugur Darat Ditangkap Polsek Dolok Masihul

Sergai
Bandar sabu yang dirungkus Jt alias Juli (44 thn) warga jalan Pembangunan III Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, Medan.
Sergai
Bandar sabu yang dirungkus Jt alias Juli (44 thn) warga jalan Pembangunan III Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, Medan.

DOLOK MASIHUL | kliksumut.com – Team keamanan bandit (Tekab) Polsek Dolok masihul,Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus bandar narkotika jenis sabu, di Dusun 1 Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok masihul Sergai, Senin (13/7/2020).

Bandar sabu yang dirungkus Jt alias Juli (44 thn) warga jalan Pembangunan III Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, Medan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan kepada wartawan, Selasa (14/7/2020) mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar Desa Aras Panjang persisnya di Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Baca juga : Desa Dolok Masihul Miliki Potensi Agrowisata

“Belakangan diketahui bernama Jt alias Juli yang sangat meresahkan warga dan anak anak muda Desa Aras Panjang dengan menjual narkoba,” ujarnya.

Berikutnya kata Kapolres, berdasarkan informasi itu, Kanit Reskrim IPDA Supriadi bersama anggota Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan untuk melakukan pengintaian dan melihat pelaku berada di Jalan Desa Aras Panjang.

“Tersangka sedang berdiri, ketika ada salah satu anggota yang menyaru sebagai pembeli (under cover buy). saat itu juga Team Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul, menangkap tersangka,” ungkap Kapolres.

“Bahkan pada saat ditangkap, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, namun petugas menemukan satu bungkus rokok gudang garam yang dibuang pelaku,,”cetus lagi

Dari lokasi penggrebekan petugas mengamankan barang bukti, 4 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 8 (delapan) plastik klip transparan berukuran kecil, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) lembar kertas, uang tunai Rp100 ribu dan 1 (satu) unit HP juga diamankan petugas.

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku guna dilakukan pengembangan dari mana mendapatkan barang narkoba tersebut dan pelaku mengaku dari WL warga Kampung Mandailing Link II, Pekan Dolok masihul,” sebut lagi Kapolres.

Pada saat itu tersangka mengaku sabu tersebut telah diambil melalui WL, Senin (13/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB, dengan harga Rp. 800 ribu dan setelah barang habis langsung uang tersebut diantar kepada WL.

Baca juga : Kembali 2 Warga Sergai Positif, Masyarakat Dihimbau Disiplin Protokol Kesehatan

Team Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran terhadap WL yang bertempat tinggal di Kampung Mandailing Lingkungan II pekan Dolok Masihul, namun tidak diketemukan.

“Team Ospnal akhirnya melakukan pengejaran ditempat tongkrongan atau mangkal tepatnya di Pekan Dolok Masihul juga tidak diketemukan pria yang dimaksud,” tambahnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas kapolres. (Budi Lubis)

Pos terkait