Kithure Kindiki dilantik sebagai wakil presiden Kenya, Jumat (1/11/20224), kurang dari 24 jam setelah pengadilan mencabut perintah yang memblokir pencalonannya untuk menggantikan DP Rigathi Gachagua yang dimakzulkan. Gachagua telah mengajukan tuntutan hukum untuk mendapatkan kembali jabatannya.
KLIKSUMUT.COM | NAIROBI – Dalam upacara yang disiarkan di Kenyatta International Convention Center di Nairobi, Kindiki mengatakan bahwa ia akan selalu mengabdi pada negaranya dan tidak akan mengecewakan Presiden William Ruto, yang mengangkatnya.
Ruto mengatakan kepada hadirin bahwa ia mengenal mantan menteri dalam negerinya sebagai “seorang profesional yang berdedikasi,” dan “seorang patriot yang dedikasinya terhadap kohesi, persatuan nasional, dan inklusivitas tidak tercela.”
BACA JUGA: Petani Sawit Indonesia: Penundaan Implementasi Regulasi Deforestasi Uni Eropa Tak Perlu
Kindiki telah menjadi bagian dari kabinet Ruto selama dua tahun dan dikecam karena mendukung dugaan kebrutalan polisi selama protes anti-pemerintah awal tahun ini.
Ia juga menghadapi kritik ketika Kenya memutuskan untuk mengirim pasukan polisi ke Haiti. Kindiki dan bosnya membela dengan gigih penempatan pasukan di Haiti itu.
Upacara pengambilan sumpah berlangsung 24 jam setelah pengadilan mencabut perintah pemblokiran pencalonan Kindiki, yang merupakan pukulan bagi mantan DP Gachagua, yang dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya pada pertengahan Oktober di tengah tuduhan pelanggaran berat dan melemahkan presiden.
Pengacara Gachagua mengajukan sekitar 30 kasus pengadilan yang menentang keputusan tersebut dalam dua minggu terakhir.
Sebuah majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut membuat pengumuman yang sangat dinanti-nantikan pada Kamis (30/11/2024).
“Kepentingan publik dalam masalah ini lebih condong pada konstitusi, yang bagaimanapun juga merupakan keinginan rakyat,” kata Hakim Antony Mrima, yang menangani kasus tersebut bersama Eric Ogola dan Freda Mugambi.
“Kami memilih untuk mematuhi keputusan tersebut, karena kepentingan publik menuntut agar jabatan wakil presiden tidak boleh kosong.”
BACA JUGA: Indonesia dan Uni Eropa Tuntaskan Perundingan IEU-CEPA
Presiden Ruto membutuhkan waktu kurang dari sehari untuk mencalonkan Kindiki, setelah Gachagua dicopot dari jabatannya. Pemilihan tersebut disetujui oleh anggota parlemen di Majelis Nasional beberapa jam kemudian.
Namun, pengadilan menangguhkan tindakan lebih lanjut hingga dapat menangani kasus tersebut. Sejak saat itu, majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim tersebut telah menghadapi pertanyaan dan petisi dari pengacara Gachagua yang mempertanyakan keabsahan penunjukan mereka dan ketidakberpihakan mereka sendiri. Gugatan tersebut ditolak.
Gachagua divonis bersalah atas lima dari 11 dakwaan terhadapnya, yang mencakup tuduhan pelanggaran berat, perolehan kekayaan secara tidak sah, dan merendahkan martabat presiden. Gachagua telah membantah semua dakwaan tersebut. (VOA)