Wagub Sumut Pimpinan Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang

Wagub Sumut Pimpinan Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menjadi pemimpin upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2021 di halaman Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (24/9).

MEDAN | kliksumut.com Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah memimpin upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2021 di halaman Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (24/9).

Upacara ini, diikuti oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut Dadang Suhendi beserta jajaran dan pegawai, Kepala BPKAD Sumut M Ismael P Sinaga, perwakilan Pangdam I/BB Kolonel Inf Rahmat, perwakilan Kejati Sumut Mirza, Forkopimda dan lainnya.

BACA JUGA: Wagub Sumut Terima Penghargaan Lencana Adhi Bhakti Tani Nelayan

Membacakan amanat Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Wagub Musa Rajekshah menyampaikan, peringatan Hantaru tahun 2021 mengusung tema ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional’. Di mana dengan maksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.

“UUCK yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha,” ucapnya.

Dukungan terkait kemudahan perizinan, lanjutnya, diberikan melalui penyederhanaan persyaratan, di mana hanya ada tiga persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus didorong dan percepat penerbitannya.

Pos terkait