Wacana Presiden 3 Periode, MPR RI Jangan Meresahkan Kondisi Lagi Darurat Covid-19

Wacana Presiden 3 Periode, MPR RI Jangan Meresahkan Kodisi Darurat Covid-19
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (ist)

JAKARTA | kliksumut.com – Menyikapi adanya wacana Presiden 3 periode, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan, ketika pandemi Covid-19 makin mengkhawatirkan dengan varian baru yang banyak memakan korban, isu soal masa jabatan Presiden bukan berhenti, tapi malah melebar, kontroversial dan meresahkan. Hal yang tidak kondusif untuk atasi bencana nasional non alam, Covid-19.

“Isu terbaru adalah adanya skenario dengan alasan darurat Covid-19, maka masa jabatan Presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun, sehingga pemilu pun tidak diselenggarakan per lima tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945,” ungkap HNW dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021) dikutip kliksumut.com dari okezone.com.

Baca juga: SMSI Temui MPR RI: Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Penembakan Jurnalis

Bacaan Lainnya

Bahkan HNW menjelaskan lagi, kalau rujukannya UUD NRI 1945, maka wacana atau skenario menambah masa jabatan presiden seperti itu juga tindakan yang inkonstitusional, karena bertentangan dengan Konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan presiden hanya 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945.

“Jadi, tidak ada ketentuan penambahan/perpanjangan tahun masa jabatan. Apalagi pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga tegas mengatur Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, termasuk Pemilihan Presiden, apapun kondisinya. Bahkan di era Covid-19 ini pun, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang tetap akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024. Itu sesuai dengan ketentuan Konstitusi. Dengan demikian opsi penambahan tahun jabatan Presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal juga,” tegasnya lagi.

Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi, atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD 1945.

sumber: okezone.com

Pos terkait