JAKARTA | kliksumut.com – Menyikapi adanya wacana Presiden 3 periode, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan, ketika pandemi Covid-19 makin mengkhawatirkan dengan varian baru yang banyak memakan korban, isu soal masa jabatan Presiden bukan berhenti, tapi malah melebar, kontroversial dan meresahkan. Hal yang tidak kondusif untuk atasi bencana nasional non alam, Covid-19.
Baca juga: SMSI Temui MPR RI: Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Penembakan Jurnalis
Bahkan HNW menjelaskan lagi, kalau rujukannya UUD NRI 1945, maka wacana atau skenario menambah masa jabatan presiden seperti itu juga tindakan yang inkonstitusional, karena bertentangan dengan Konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan presiden hanya 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945.
Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi, atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD 1945.
sumber: okezone.com