Viral Di Medsos, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Viral Di Medsos, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Pelaku curanmor yang viral di media sosial, Irfandi alias Fandi, menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percut Seituan, Rabu (07/02/2024). (FOTO: Jhonson Siahaan)

MEDAN | kliksumut.com Pria yang satu ini, Irfandi alias Fandi (23), warga Jalan PWI, Tanah Garapan 3, Kecamatan Percut Seituan, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Percut Seituan, Rabu (7/2/2024). Sementara itu, dua pelaku lainnya, teman Irfandi alias Fandi masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Percut Seituan.

Pasalnya, aksi Irfandi alias Fandi bersama dengan dua temannya mencuri sepeda motor milik Piccer Simanjuntak (23), mahasiswa, terekam kamera CCTV. Tak hanya itu, aksi ketiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) itu juga viral di media sosial (medsos).

Irfandi alias Fandi diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, sesuai dengan laporan korban, Piccer Simanjuntak, ke Mapolsek Percut Seituan yang tertuang dalam Surat Tanda Laporan Polisi, No : LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Seituan.

BACA JUGA: Kelurga Bocah Korban Bullying Lapor Ke Polda Sumut

Menerima laporan korban, personil Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Jeffri Binsar Simamora SH dan Panit Reskrim, Iptu Junaidi A Karosekali, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

Tidak butuh waktu lama, Minggu (4/2/2024), personil kepolisian Polsek Percut Seituan berhasil memperoleh identitas pelaku dan keberadaan pelaku Irfandi alias Fandi. Mengetahui keberadaan pelaku, personil kepolisian Polsek Percut Seituan langsung gerak cepat mengamankan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku Irfandi alias Fandi, mengakui perbuatannya dan pelaku mengatakan dia melakukan aksinya bersama dua rekannya FR dan FN,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Jhonson M Sitompul SH MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Jeffri B Simamora SH.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polda Sumut Ciduk “Raja Narkoba” Pemilik 27 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Jelas Jhonson M Sitompul didampingi Jeffry B Simamora, bahwa sepeda motor telah dijual bersama dua pelaku lainnya dan pelaku memperoleh bagian Rp 800 ribu. “Pelaku mengatakan, telah menghabiskan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba,” ujar Jhonson M Sitompul didampingi Jeffry B Simamora.

Sambung Jeffry B Simamora, pelaku Irfandi alias Fandi merupakan residivis kasus curanmor. Jeffry B Simamora menuturkan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) saat ini.

“Akibat perbuatannya, pelaku Irfandi alias Fandi dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk dua pelaku lainnya, sedang kita buru,” ungkapnya. (Fik/Jhonson Siahaan)

Pos terkait