Usai Brantas Narkoba Diperkotaan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kini Menuju Pedesaan, Dua Pengedar Sabu Diciduk

Usai Brantas Narkoba Diperkotaan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kini Menuju Pedesaan, Dua Pengedar Sabu Diciduk
Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial TM alias Ucil dan seorang wanita dewasa berinisial S.Hsb alias Nani di Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Selasa (28/02/2023).

RANTAUPRAPAT | kliksumut.com Usai memberantas peredaran narkotika jenis sabu diwilayah perkotaan, kini Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menuju pedesaan demi membumi hanguskan peredaran sabu diwilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Hal itu dibuktikan dengan diamankannya dua terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial TM alias Ucil dan seorang wanita dewasa berinisial S.Hsb alias Nani di Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Selasa (28/02/2023).

BACA JUGA: Wabup L.Batu Resmikan Moeslem Rest Area Dan Kantin Mesjid Agung Rantauprapat

Kepada kliksumut.com, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.IK.SH,MH.MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, SH.MH membenarkan terkait telah diamankannya dua orang terduga pengedar sabu diwilayah Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (28/2/2023).

Roberto menjelaskan, kedua pengedar diciduk secara terpisah, hal itu dikarenakan adanya laporan masyarakat yang mengatakan tentang aktivitas peredaran sabu diwilayah Desa Sei Tarolat tersebut.

“Awalnya kita amankan Ucil, dari situ kita amankan satu bungkus plastik klip yang dibalut dengan selembar potongan timah rokok narkotika jenis sabu yang didapat pada genggaman tangan kiri pelaku, terduga pengedar sabu ini mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial JI warga Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, maka kita lakukan pengembangan,” ujar Roberto.

Bacaan Lainnya

BACA JUGASatres Narkoba Polres Labuhanbatu Gelar Test Urine Mendadak, 33 Personil Dinyatakan Negatif

Lalu Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pun melakukan pengembangan kerumah JI namun tidak menemukan terduga, berdasarkan keterangan Ucil, bahwa sabu disimpan pada seorang ibu yang sedang duduk di teras rumah terduga JI.

Tanpa buang waktu, personil pun melakukan pemeriksaan terhadap tas tangan milik seorang pelaku perempuan bernama S.Hsb alias Nani yang sedang duduk di teras rumah dan menemukan narkotika jenis sabu didalamnya.

“Iya, jadi kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Roberto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini disangkakan telah melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(RDs)

Pos terkait