Unit Reskrim Polres Karo, Tangkap Pelaku Perjudian Tebak Angka

Unit Reskrim Polres Karo, Tangkap Pelaku Perjudian Tebak Angka
Pelaku perjudian jenis IL (37) saat diamankan di Mapolres Tanah Karo

KARO | kliksumut.com Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus perjudian di wilayah hukumnya, kali ini Satreskrim Polres Tanah Karo ciduk pelaku perjudian jenis tebakan angka Togel di Desa Bunuraya Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, Senin (11/9/2023) kemarin.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, CPHR, CBA, mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan seorang pelaku perjudian togel inisial IL (37) warga Jalan Pasar Merah Gang Benteng No. 59, Medan Denai atau Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemkab Karo Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Tahun 2023

“Saat diamankan IL(37) kedapatan oleh petugas sedang melakukan perjudian jenis togel,” ungkap Kasat pada Selasa (12/8/2023).

Lanjut Kasat penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik perjudian togel Buah Ranggang, yang diterima petugas Senin (11/9/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

“Atas informasi tersebut kita langsung lakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, dan pukul 15.45 Wib berhasil mengamankan IL beserta barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel,” tambah Kasat.

Barang bukti yang berkaitan dengan togel yang turut disita berupa uang tunai sebanyak Rp. 206 ribu, 1 (satu) lembar rekap berisi angka – angka, 1 (satu) buah pulpen dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.

BACA JUGA: Dilaksanakan Serentak Polres Karo Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Toba 2023

“Saat ini IL sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik kasus pidana perjudian sesuai pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kasat. (Her)

Pos terkait